Selasa, 19 Desember 2023

11 Pekerja Diduga di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Ketua Komisi E DPRD Sumut : PT SI Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Medan, Puluhan mantan pekerja PT SI diduga mengalami diskriminasi hingga diberhentikan tanpa memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Mirisnya, para buruh itu dipekerjakan dibagian operator produksi dengan sistem kontrak (PKWT) sejak tahun 2014 sampai 2019. Namun, apa daya, anjuran Disnaker Kabupaten Deliserdang belum ampuh melindungi hak normatif pekerja.

Padahal perusahaan milik asing itu, bergerak dibidang produksi elektronik belum pernah berhenti produksi, sejak berdiri tahun 2012 sampai saat ini masih eksis beroperasi di Tanjungmorawa, Deliserdang – Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Ramces Pandiangan SH MH didampingi Tiopan Tarigan SH selaku penasihat hukum pada Law Office ‘Ramces Pandiangan SH dan Partners kepada Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dimas Tri Aji, diruangannya, pada Senin(20/7/2020) kemarin.

Dihadapan wakil rakyat itu, Ramces Pandiangan mengungkapkan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana kriteria dan jenis pekerjaannya telah diatur secara tegas dan mendetail.

“Sebelas mantan pekerja itu telah bekerja secara terus menerus memproduksi barang elektronik selama lima tahun, sejak PT SI beroperasi di Tanjungmorawa. Jadi, sudah selayaknya sebelas pekerja menjadi pegawai tetap di PT Sagami Indonesia. Tapi mirisnya, mereka diberhentikan tanpa memperoleh hak apapun, ” ujar Ramces Pandiangan.

Sebagai penasihat hukum dari sebelas pekerja itu, Ramces, menjelaskan pihak managemen PT SI mempekerjakan sekitar 1.900 pekerja dengan status kontrak (PKWT) padahal pekerjaan tersebut tergolong pekerjaan inti.

“Kami menduga PT SI telah melakukan penyelundupan hukum Ketenagakerjaan. Sebab pekerjaan inti, tanpa dihadiri satu operator produksi tidak akan berguna. Sementara pasarnya  produksinya sampai luar negeri bukan hanya dalam negeri,” jelas Ramces.

Hal senada juga disebutkan Tiopan Tarigan, PT SI, merupakan perusahaan milik orang luar. Yang seharusnya lebih mematuhi hukum dan ketentuan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia guna terciptanya kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Inilah mirisnya negeri yang tercinta ini. Para pekerja kita sendiri tidak dihargai di negerinya sendiri. Nasib mereka dizolimi atau di PHK tanpa pesangon. Dan sakitnya PT SI diduga sengaja melakukan sistem pekerjaan kontrak (PKWT) untuk menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja. Ini bentuk penyelundupan hukum yang merendahkan UU tenaga kerja kita, ” beber Tiopan.

DPRD Sumut Sebut PT Sagami Tak Patuh Hukum

Sementara Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemprov Sumut Dimas Tri Aji SI KOM didampingi Sekretaris Komisi E mengaku persoalan hak- hak normatif buruh di Sumatera Utara sering diabaikan karena minimnya pengawasan Disnaker Sumut.

“Yang pertama, kita sesalkan kebijakan maanajemen PT SI tidak melaksanakan perintah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak normatif pekerja sengaja diabaikan dengan dalih pekerja kontrak (PKWT) dibuat per satu tahun atau dua tahun untuk menghindari karyawan tetap (PKWTT),” ujar Dimas.

Dimas menegaskan Komisi E akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut untuk melakukan rapat kerja dalam rangka membahas bagaimana fungsi dan peranan pengawasan disnaker.

“Sesuai aturan, jika bekerja dibagian produksi tidak boleh status PKWT dan harus karyawan tetap. Dalam waktu dekat Disnaker Prov Sumut akan kita panggil untuk mengetahui bagaimana fungsi dan pernanan mereka. Jika memang ada kendala atau kekurangan dilapangan, mari kita cari solusi bersama sehingga hak-hak normatif pekerja tidak diabaikan begitu saja, ” tegas Dimas.(Red)