Deteksi.co – Sanggau, Masih ingat adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum RF Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong pada awal bulan Januari 2021?.
Ya, dugaan kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh RF Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus yang sangat – sangat menghebohkan sejagad itu dilaporkan kepolisian.
Namun miris, hingga kini kasus itu belum ada ujung pangkalnya. Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar Sujanto, SH mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Ini karena, pelayan publik seyogyanya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
“Ini malah sebaliknya,” tegas Penasihat Hukum FW & LSM Kalbar Sujanto, SH. Dia menegaskan, sikap kesatria seorang pemimpin semestinya menjadi panutan kebawahanya. Bukan malah sebaliknya mempertontonkan aib untuk negeri ini.
“Ingat ya, jangan lari dari tanggungjawab. Tanggungjawab akan risiko, musti ditonjolkan. Iya karena ini bisa dipidana tapi sangat disesalkan kalau diberhentikan begitu saja ,” tegasnya mengingatkan.
Sementara itu, RF saat diminta keterangan dan konfirmasi melalui telepon, WhatApp, tidak menjawab. Sementara menurut salah satu sumber Infokalbar.com mengatakan, bahwa kasus RF diambil alih Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, Sekjen FW&LSM Kalbar Wan Daly Suwandi menyesalkan apabila dugaan kasus pemerkosaan ini dihentikan atau diambil alih oleh Kanwil Kemenkumham dengan alasan akan dilakukan pembinaan.
“Bagaimana kalau hal ini terjadi dengan yang lainnya ?. Apakah bisa dihentikan kasusnya?. Atau cukup dengan dilakukan pembinaan,” ucapnya mempertanyakan.
“Tapi berpikir positif saja. Semoga hukum bisa ditegakkan. Bukan karena ini terjadi yang kebetulan seorang oknum pejabat,” ungkapnya.
Pihak Kanwil Kemenkumham, sampai berita ini di Publis belum dapat diminta keterangan dan Komfirmasinya.
Penulis : Didi/tim