THL RSUD akan Dipekerjakan Kembali

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. (Istimewa)
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. (Istimewa)

DETEKSI.co – Dairi, 12 orang Tenaga Kesehatan (Nakes)  berstatus THL yang medio Mei 2021 lalu diberhentikan sepihak oleh managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, akan dipekerjakan kembali.

Kepastian itu disampaikan para Nakes usai pertemuan dengan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, di ruang kerja, Selasa (15/6/2021).

Diterangkan, Bupati Dairi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Asisten Administrasi Umum Sudung Ujung, Kepala Dinas Kesehatan Ruspal Simarmata dan Inspektur, bertemu para Nakes membahas solusi terkait pemberhentian mereka.

“Kesimpulan disampaikan Bupati, Kami akan dipekerjakan kembali.  Namun kapan aktif  kembali ?, masih disesuaikan”, sebut para Nakes mengaku lega.

“Soal waktu, Bupati menyebut, paling lama dua minggu kedepan atau  Juli mendatang, kami kembali  aktif, namun berdasarkan paparan Asisten, masih harus dikaji karena terkait dengan ketersediaan anggaran untuk penggajian”, tambah mereka.

12 Nakes berharap kembali dipekerjakan di RSUD. Keputusan managemen RSUD Sidikalang terkait  pemberhentian, agar dicabut atau dibatalkan. Substansi itu dirasa penting agar masa kerja tidak putus-putus.

Terpisah, Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, diruang kerjanya, Rabu (16/6/2021) membenarkan, Bupati telah bertemu dengan 12 THL untuk membicarakan solusi.

“Sesuai arahan Bupati, mereka akan dipekerjakan”, sebut Jhonny.

Menyangkut lokasi penempatan, Hutasoit menyebut akan di pekerjakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Bisa  di Puskesmas, Pustu atau PSC.

“Soal waktu, akan dikomunikasikan setelah melalui pengkajian terkait  ketersediaan anggaran. Nomor kontak telah diinventarisir”, sebut Jhonny.

Kepada THL, Bupati berpesan untuk tetap tenang, dan mempercayakan solusi  kepada Bupati serta tidak melakukan langkah-langkah yang berpotensi memunculkan masalah baru.

Terkait permintaan THL agar masa kerja dipertimbangkan, Jhonny Hutasoit menyebut akan memfasilitasi, sehingga RSUD menerbitkan dokumen jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Diberitakan sebelumnya, 12 Nakes berstatus THL diberhentikan sepihak oleh managemen RSUD Sidikalang. Surat pemberhentian dinilai  janggal dan cacat administrasi, karena surat telah diterima pada tanggal  30 April 2021, sementara dalam lembaran surat tertera “ditetapkan di Sidikalang  pada tanggal 01 Mei 2021.

Dipecat sepihak dan pada situasi pandemi covid-19, para Nakes mendapat empati dan dukungan dari legislatif agar dipekerjakan kembali. Dukungan disuarakan di agenda – agenda resmi diantaranya dalam sidang Paripurna maupun dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat.  (NGL/Ulak).