DETEKSI.co – Langkat, Dengan berpura – pura minta belikan rokok HY (22) seorang pemuda warga Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, berhasil menjalankan aksi bejatnya terhadap tiga orang anak yang berusia 10 tahun dan 11 tahun.
Dari keterangan yang didapat melaui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman Rabu (16/06/2021) bahwa sekitar bulan September 2020 di hari yang berbeda, tersangka mengelabui ketiga korban dengan berpura -pura minta tolong untuk membelikan rokok.
Lalu ketika korban tiba dirumah pelaku kemudian pelaku membawa korban ke dalam salah satu kamar dirumahnya dengan intimidasi / menakuti korban agar korban diam dan tidak berteriak, lalu pelaku mencabuli korban dengan meraba – raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke kemaluan korban yang mengakibatkan robek di kemaluan korbannya.
Kemudian korban di minta pelaku untuk pergi dan tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Salah seorang orang tua dari korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkanya ke Unit PPA Polres Langkat dengan nomor Laporan : LP/168/III/2021/SU/LKT tagl 26 Maret 2021.
Rabu 16 Juni 2021, Kanit PPA mendapat informaai bahwa tersangka sedang bekerja mengangkut buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh, mendapat informasi tersebut kemudian Kanit PPA IPDA SIHAR MT SIHOTANG, SH beserta tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor unit PPA Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AR.Lim)