DETEKSI.co – Sergai, Polsek Teluk Mengkudu mengungkap 7 pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) beredar di masyarakat.
Adapun tujuh orang yang
diamankan yakni inisial AH alias Arif, A alias Dani, DK alias Didy, AM alias Ari, YA, RT alias Riat, AG alias Adi, bahkan ketujuh juga yang merupakan warga Desa Sei Rampah dan Desa Pon.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu, 2 unit Sepeda motor, timbangan elektrik dan barang bukti lainya.
” Iya bang, tadi pagi sekira pukul 04:30 ada tujuh orang ditangkap Polsek Teluk Mengkudu. Dari tujuh orang tersebut juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu”ucap warga Rampah Estate kepada wartawan yang enggan disebut namannya.
Awalnya petugas hanya mengamankan 4 pelaku yakni inisial AM alias Ari, YA dan RT, AI alias Dani ditangkap berada di dalam tenda kemah sekitar perkebunan sawit Rambung Sialang, Desa Rampah Estate.
Selanjutnya, datang satu orang AG. Alias Adi yang infonya mau beli sabu. Dan datang lagi dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha King AH alias Arif dan DK alias Didy langsung diamankan.
“Kami sangat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, karna narkoba ini bisa merusak generasi muda kita”ungkapnya.
Namun aneh, sambung warga. Kenapa Polsek Teluk Mengkudu yang menangkapnya. Karna ini bukan wilayah hukum mereka, padahal ini masih wilayah hukum Polsek Firdaus. Tapi apapun ceritanya namanya narkoba harus disikat habis ”seraya warga Sei Rampah Estate kepada awak media dilokasi penangkapan.
Hal serupa dikatakan sebut
inisial ER nama panggilannya menyebutkan bahwa selama ini kita lihat lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, namun kami tidak berani untuk menegurnya takut dampak sasaran buat kami.
Baru kali ini, sambung inisial ER. Ada aparat kepolisian yang pagi pagi buta melakukan penangkapan pelaku peredaran narkotika di kampung kami. Sudah lama kampung kami tidak tersentuh. Tapi apapun itu kami sangat mendukung penuh Polres Serdang Bedagai guna memberantas peredaran narkoba”pungkasnya.
Informasi diperoleh, bahwa penangkapan terduga 7 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat warga Kecamatan Teluk Mengkudu yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dimana para remaja atau pemuda sering membeli narkotika jenis sabu di lokasi Rambung Sialang Estate Desa Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut, tim
Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan ternyata hasilnya benar terlihat 4 orang asyik sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba dikonfirmasi via seluler, Sabtu (19/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
” iya benar. Saat ini lagi pemeriksaan. Silahkan ke Humas atau Satres Narkoba Polres Sergai,”pungkas Kanit Reskrim. (Budi)
Sumber: Tim Rekan Go Sumut