Dugaan Pemindahan Sekda Nias Utara Ke RSU Jiwa Terkesan Ditutupi

DETEKSI.co – Medan, Sekertaris Daerah (Sekda) Nias Utara YN (57) yang tertangkap di karaoke Bosque bersama dengan sejumlah wanita dikabarkan sudah dilimpahkan ke RSJ Prof M lldrem untuk menjalani rehabilitasi.

Hal ini juga dibenarkan oleh Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem bahwa pihaknya telah menerima 9 (sembilan) orang pasien rehabilitasi dari BNNP Sumut pada Sabtu (19/6/2021) pagi.

Hasil konfirmasi, pada Senin (21/6/2021) Wakil Direktur Administrasi RSJ M Ildren, Siti Roilan Siregar mengatakan secara pasti pihaknya belum mengetahui jelas siapa saja identitas yang diantarkan pihak BNNP Sumut karena ia hanya melihat lihat dari kejauhan saja.

Hal itu disampaikan Siti Roilan Siregar saat ditemui dikantornya Jalan Letjen Jamin Ginting KM 10 Jalan Tali Air No21 Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Yang jelasnya kita disini hanya melayani pasien tersebut dari BNN.
Rumah Sakit ini melayani orang yang mengalami gangguan jiwa dan juga orang rehab,” kata Siti Roilan Siregar yang didampingi Wakil Direktur pelayanan dr Lisni Elysah SpKK.

Ia menyebutkan, pasien yang dibawa ke RSJ sebelumnya harus diperiksa dokter, ketika hasil pemeriksaan mengalami gangguan jiwa maka akan di masukan ke ruangan bagian kejiwaan.

Kendati, jabatan Siti Roilan Siregar adalah Wakil Direktur Administrasi Umum di RSJ Ildrem tersebut, ia tidak mengetahui pasti siapa saja nama nama yang dibawa BNNP Sumut ke RSJ Ildrem itu.

Meskipun dipertanyakan keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57) apakah diantara ke 9 orang itu ikut direhabilitasi di RSJ Ildrem.

Namun, pihak RSJ terkesan tertutup dengan dalih berdasarkan SOP (Standar Operation Prosedur) tidak memperbolehkan identitas pasien diberikan kepada awak media, dan yang pasti dibawa ke RSJ adalah pasien yang perlu direhabilitasi.

“Kurang tau saya kalau nama itu, pasien yang dibawa kemari oleh BNN adalah pasien yang perlu kami rehab,” ungkapnya.

“Sesuai dengan SOP kami disini, kami tidak boleh memberikan identitas pasien yang sudah direhab disini, kami hanya bisa menyebutkan jumlahnya saja yaitu 9 orang yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 4 orang perempuan,” katanya.

Tidak hanya itu, ucap Siti, RSJ M Ildrem memiliki SOP bahwa pasien yang ada dipihaknya tidak dapat di jenguk karena masih situasi pandemi covid 19.

Siti juga menambahkan, jangan ada berpersepsi bahwa yang masuk RSJ adalah orang gila semua. Dan, justru sebelum gila lah orang diobati atau diselamatkan karena kalau sudah gila maka sulit untuk disembuhkan.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, ketika dikonfirmasi Senin (21/6/2021) siang membenarkan informasi rehabilitasi tersebut dan ia pun mengirimkan inisial ke 9 orang itu.

“Sembilan orang yang di rehabilitasi ke RSJ M Ildren adalah YN, AL, DS, ERS, ASW, JS, RAG, YBZ, YAZ,” tulis Sempana melalui aplikasi WhatsApp.

Dan, saat ini mereka (9) orang sedang menjalani rehabilitasi di RSJ M Ildrem.

Diketahui bahwa YN telah dicopot dari jabatanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara nomor 800/152/K/Tahun 2021.SK yang ditanda tangani pada 17 Juni 2021. (sby)