2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

DETEKSI.co – Sergai, Unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap dua terduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 18:00 WIB.

Dua pelaku diketahui bernama B alias Bawor (43) dan J alias Ijun
(34) yang merupakan warga domisili Dusun III Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan 1 buah bungkus rokok sampoerna yang berisikan
4 lembar plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Selain itu, satu buah pipet yang diruncingkan, 2 lembar plastik klip transparan sedang dan 6 lembar plastik klip transparan kecil dan satu unit sepeda motor Honda Beat pop warna hitam dengan nopol BK 5251 XAP.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat desa makmur tentang banyak pemuda setempat sering konsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Atas laporan tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan.

Dimana dua pelaku yang merupakan warga Desa Pematang Pelintahan, Sei Rampah sering menjual dan edarkan sabu di Desa Makmur.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki bernama B alias Bawor dan J alias Ijin dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi, pelaku B alias Bawor mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku inisial  B warga Desa Firdaus.

Kemudian tim opsnal  melakukan pengembangan terhadap pelaku B. namun tidak menemukan hasil.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba di konfirmasi awak media, Sabtu (5/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar. Saat ini lagi dalam pemeriksaan”ucap Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu. (Budi).