Deteksi.co-Tapsel, Puluhan massa gabungan yang terdiri dari LSM dan ormas LMP, geruduk Kantor Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (14/8/2020). Dengan menaiki pagar Kantor Kejari Tapsel, massa meminta agar Kajari, Ardian, SH, beserta Kasi Pidsus, Yosgernold Tarigan, SH MH, dicopot dan diganti dari jabatannya.
“Kami minta keduanya dicopot dan diganti saja. Karena selama ini, banyak laporan dari LSM, Wartawan, ataupun Ormas, tak pernah sampai di meja pengadilan,” pekik koordinator aksi Roy Ansori
Lebih jauh dia mengatakan, diduga terjadi main mata antara Kejari Tapsel dengan oknum pejabat penyelenggara pemerintah sehingga banyak laporan yang jalan di tempat. Bahkan, para orator aksi menduga, kalau Kejari Tapsel banyak yang berbisnis dengan menerima jata proyek dari pejabat.
“Kami menduga, Kajari dan Kasi Pidsus Tapsel melanggar kode etik perilaku jaksa yang tertuang dalam Pasal 4 Perja No 067/A/JA/07/2007,” imbunya.
Berdasar kode etik itu, lanjut dia, Kajari dan Kasi Pidsus Tapsel diduga menggunakan jabatan/kekuasaan guna kepentingan pribadi/pihak lain. Kemudian, diduga keduanya menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan fisik serta psikis terhadap terperiksa, namun arah pemeriksaannya tidak jelas.
“Terakhir, kami menduga keduanya ada menerima hadiah/keuntungan sehubungan dengan jabatannya,” tegas
Puas berorasi, orator aksi mengajak Kajari Tapsel atau perwakilan menemui mereka. Dibacakan juga pernyataan sikap dari para pengunjuk rasa. Namun tak satupun pihak Kejari Tapsel yang menemui pendemo. Pihak kepolisian dari Polres Tapsel, Satpol PP, dan Polsek Sipirok, tampak siaga mengamankan jalannya aksi.
Mewakili pendemo, ketua DPC LSM PENJARA, Sebro Hutagalung, saat diwawancarai mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya ini merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat atas kinerja jajaran Kejari Tapsel. Pihaknya berjanji akan melakukan aksi serupa di Kejati Sumut sebagai upaya dari permohonan mereka.
“Kami merasa kecewa karena tak satupun perwakilan Kejari Tapsel menemui kami. Tapi, perjuangan ini tak terhenti di sini, dalam waktu dekat, kami berjanji akan sampaikan aspirasi kami ke jenjang yang lebih tinggi (Kejati Sumut). Bahkan kalau perlu ke Kejaksaan Agung,” tutupnya. (M.Arif Tanjung)