Deteksi.co – Medan, Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan ciduk (tangkap) tersangka Antoni Piliang (39), warga jln-Peteran pasar-9 dusun-VI desa-Manunggal kec-Labuhan Deli, Kamis (13/8/2020).
Bermula dari informasi yang di terima oleh Kasat Reskrim AKP.I.Kadek.HC.SIK.SH, adanya seorang laki-laki (tersangka Antoni) yang menjalankan bisnis judi online di jln-Peteran Pasar-9 dusun-VI desa-Manunggal kec-Labuhan Deli.
AKP.Kadek memerintahkan Kanit Resum IPDA.Erikson Siahaan.SH, untuk melakukan penyelidikan bersama tim terhadap tersangka Antoni
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Antoni yang lagi bermain judi online melalui Heand Phone (HP) miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, dan barang buktinya berupa; 1unit hp merk Samsung, 1 buku tabungan BRI, dan uang Rp70.000.00 turut di boyong ke mako Polres Pelabuhan Belawan.
Kepada petugas kepolisian tersangka Antoni mengakui perbuatannya sebagai agen (bandar), yang menerima tebakan angka-angka togel online melalui hp miliknya.
Dalam keterangan Pers Release AKP.Kadek menerangkan “praktek judi online yang di lakukan tersangka berupa judi togel, atau tebak angka, menggunakan aplikasi opra mini di hp android milik tersangka”
Lanjut AKP.Kadek”Apabila tebakannya tepat, maka mendapat hadiah yang akan di transfer tersangka dengan istilah Windrow, untuk memulai permainan terlebih dahulu pemain harus mentransfer sejumlah uang kerekening yang tertera di Aplikasi judi online dengan istilah Deposit” terang AKP.Kadek.
Sambung AKP.Kadek”terhadap tersangka terancam pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”pungkas AKP.Kadek. (Rizal)