Aceh Tengah ikuti Verifikasi menuju Kota Layak Anak 2021

DETEKSI.co – Aceh Tengah, Verifikasi Administrasi Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) memasuki tahapan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH), penilaian Daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak tersebut, dilaksanakan oleh Tim Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Mengingat masih dalam situasi Pandemi, evaluasi ini dilaksanakan secara daring, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si mewakili Bupati Aceh Tengah tampak antusias mengikuti tahapan penilaian lapangan yang mengangkat tema “Sinergi bersama menuju Aceh Tengah Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021”, yang berlangsung di Gedung Coment Center Dinas Infokom Setdakab Aceh Tengah, Kamis (27/05/2021).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI, Endah Sri Rejeki, selalu juru bicara Tim Verifikasi Administrasi KLA, ketika membuka secara resmi Zoom Meeting tersebut menyampaikan.

“Ini bukan sekedar kompetisi, namun yang pasti semua ini adalah upaya kita dalam memenuhi hak-hak anak, dan kini saatnya kita harus mendengarkan suara anak,” jelasnya membuka evaluasi hybrid yang juga menghadirkan Anie Martani dan Yusuf Al Farisi, sebagai anggota Tim penilai dari Kemen PPPA-RI.

Hal senada disampaikan Sekda Aceh Tengah dalam sambutanya, penilaian ini merupakan momentum dan sebagai motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada anak, menuju ke arah yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya mewujudkan Aceh Tengah menjadi Kab/Kota Layak Anak, kami yakin dengan dukungan semua pihak, manajemen yang baik, dan kebersamaan seluruh komponen serta stakeholders, mulai dari OPD terkait, Dunia usaha, berbagai komunitas dan Ormas ini, dapat menghantarkan Kabupaten Aceh Tengah Menuju Kabupaten/Kota layak anak 2021”, tegasnya.

Seperti halnya Evaluasi KLA pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan 24 indikator KLA, cerminan implementasi 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Sekda menyampaikan pada seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan menuju KLA 2021 untuk menjalani proses Verifikasi dan evaluasi dengan penuh semangat, serta menyampaikan data dukung, dokumensi, laporan dan informasi yang dibutuhkan.

“Segala sesuatu tambahan berkas pendukung, akan kami sampaikan secepatnya, untuk melengkapi dokumen yang telah ada, dan kami harapkan selain lewat daring, tim evaluasi juga berkunjung langsung ke Kabupaten Aceh Tengah, selain untuk menikmati suguhan wisata alamnya, juga langsung dapat menikmati sajian kopi Gayo nya”, Pungkas Subhandhy.

Evaluasi tersebut turut dihadiri langsung Oleh Kepala Bappeda selaku Ketua Gugus Tugas KLA Aceh Tengah, Kepala Dinas KBP3A, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Kadis Sosial, Kadis Pendidikan, Perwakilan Dinas Perpus dan Arsip Aceh Tengah, perwakilan Camat, Reje, LSM, Ormas dan Anggota Forum Anak Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelumnya Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menuturkan, berbagai persiapan dan tahapan telah dilakukan untuk menjalani proses verifikasi lapangan ini, mulai dari penyusunan regulasi, pembuatan Mou dan menyampaikan data pendukung administrasi kepada Tim Penilai Kemen PP-PA RI, semoga Kabupaten Aceh Tengah dapat memperoleh predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak 2021. (Pahmi).