Jakarta, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, Adita Putra, menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan berjudul “7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui”.
Dia menegaskan bahwa rilis tersebut merupakan hasil analisis internal lembaga, bukan pernyataan resmi pemerintah. “Aliansi kami adalah lembaga swasta, bukan representasi negara,” ujarnya.
Adita menjelaskan bahwa sejak awal rilis, pihaknya telah mengirimkan versi artikel lengkap yang menyebutkan secara jelas bahwa data tersebut berasal dari analisis dan observasi lembaga.
Dia juga menegaskan bahwa daftar yang diterbitkan bukan bersifat final dan masih dapat diperbarui. “Kami sudah menyampaikan bahwa hasil tersebut bersifat analisis lembaga dan bisa berkembang,” katanya.
Menurut Adita, polemik muncul setelah banyak media menyalin ulang berita tersebut dengan penulisan yang dinilai keluar dari konteks.
Dia menyebut pemberitaan yang beredar menjadi “liar” dan menimbulkan tafsir berbeda dari isi rilis asli. “Kami kaget ketika berita yang berkembang justru berbeda dan multitafsir,” tuturnya.
Adita menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan organisasi advokat tertentu sah atau tidak sah, ataupun mengklaim mana yang diakui pemerintah. Dia menegaskan tidak ada frasa tersebut dalam rilis resmi aliansi.
“Kami tidak pernah menyatakan organisasi advokat mana yang sah atau diakui pemerintah,” tegasnya.
Satgas Penerangan juga telah menegur sejumlah media yang dianggap menimbulkan simpang siur pemberitaan. Adita menyebut pernyataannya saat wawancara juga dipotong sehingga tidak menggambarkan konteks sebenarnya.
“Kami mengatakan organisasi advokat banyak dan semua terdaftar di AHU. Kami hanya melakukan observasi terkait PKPA dan UPA, tetapi kalimat itu dipotong,” ujarnya.
Adita menyampaikan permohonan maaf bila rilis tersebut menimbulkan ketersinggungan pihak tertentu. Dia memastikan pihaknya akan memperbaiki metode analisis dan observasi di masa mendatang.
“Kami mohon maaf dan ke depan akan melakukan analisis dengan cara yang lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Adita juga merilis daftar terbaru berisi 32 organisasi advokat yang dihimpun aliansi, antara lain PERADI, PERADI SAI, PERADI RBA, KAI, IKADIN, AAI, HAPI, APMI, PERADIN, FERARI, PPKHI, DPN Indonesia, HIPKUMSI, HKHPM.
Kemudian, IPHI, PERADAN, PAN RAYA, AKHI, PERSADIN, LAWINDO, PERMADIN, PEMBASMI, PERADMI, HAMI, PADRI, DEPA-RI, dan PERADI PERJUANGAN.
Daftar lengkap tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemutakhiran data hasil observasi lembaga. (jlo/jpnn)
Sumber, jpnn.com














