Amirazo Waruwu Hanya Mengundurkan Diri sebagai Anggota DRPD, Bukan Sebagai Pimpinan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Deteksi.co – Nias Utara, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, membenarkan Surat Pengunduran diri Amizaro Waruwu, S.Pd sebagai Anggota DRPD Kabupaten Nias Utara telah dia terima dan sudah diproses dan telah disampaikan kepada Pemerintan melalui Plt. Bupati Nias Utara terbukti ada Surat dari Sekretariat Daerah Sumatera Utara 26/10/2020 lalu.

Namun Tentang Pengunduran diri sebagai pimpinan DPRD hingga sampai saat ini Jum’at (30/10/2020) belum di serahkan di lembaga DPRD, artinya Amizaro Waruwu Mengundurkan diri sebagai DPRD hanya Setengah hati terkesan tidak serius ungkap Sukanto Kepada awak media, Jum’at (30/10/2020).

Lanjut Sukanto mengatakan pada tanggal 27 Oktober 2020 Amizaro Waruwu telah menyurati Pimpinan DPRD tentang tindak lanjut Pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD bukan sebagai Pimpinan DPRD surat nya tersebut tidak bisa kami  tanggapi karna Yang jadi masalah saat ini Bukan Pengunduran dirinya sebagai Anggota DRPD tetapi Surat  Pengunduran diri sebagai Unsur pimpinan di Lembaga DPRD seperti yang diamanahkan Pada Pasal 37 PP Nomor 12 Tahun 2020, dimana Pada Pasal 37 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut  menegaskan Pimpinan DPRD lain nya Membacakan usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sekarang apa yang mau saya Bacakan pengunduran dirinya saja sebagai pimpinan DPRD tidak ada Seharusnya Kalau Pak Amizaro Serius menjadi Calon Bupati Nias Utara dianya Serentak Menyampaikan Surat Pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD dan Juga Sebagai Pimpinan DPRD.

Tatacara PAW ini sebenarnya Pak Amizaro sangat tau bagaimana Prosesnya dan Seperti apa Mekanismenya tetapi saya tidak tau Apa Maksut beliau Bahkan Sampai Saat ini belum Ada Kami terima di lembaga DPRD  dari DPP Partai PAN Siapa Ganti Pak Amizaro Waruwu  sebagai unsur Ketua.

Tentang SK Pemberhentian Amizaro Waruwu ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa SH saat di konfirmasi oleh wartawan beberapa Waktu lalu mengatakan sesuai Aturan Sebagai Calon Bupati  Amizaro Waruwu harus sudah menyerahkan SK Pemberhentiannya dari Gubernur 30 Hari sebelum pemungutan suara paling lama tgl 09/11/2020.bila tidak maka di pastikan Bisa Jadi TMS karena Tidak terpenuhi Persayaratan sebagai Calon Bupati seperti apa Yang diatur dalam PKPU terkecuali ada aturan baru dari KPU RI sebelum Tgl 09/11/2020.

Seperti apa Yang telah kami beritakan Sebelumnya Proses SK Pemberhentian Amizaro Waruwu S.Pd terkendala di Gubernur Sumatera Utara karena Kekurangan Syarat Karna Beliau Berstatus sebagai Pimpinan di Lembaga DPRD Kabupaten  Nias Utara. ( Tim)