DETEKSI.co – Medan, Polsek Medan Helvetia ungungkap kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh pelaku berinisial AS alias A (54) dan SP alias P (37), dengan modus berpura – pura memesan Mie Balap kepada korban.
Kejadian itu bermula pada Selasa (05/05/2020) silam, sekira pukul WIB, pelaku AS alias A melintas dan melihat ada nomor Hp menjual Mie Balap dan disertai dengan nama korban Imran Zebua, selanjutnya pelaku AS alias A berpura – pura memesan Mie Balap korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban, dan selanjutnya membuat janji dengan korban dan pelaku pun menentukan tempatnya di Masjid Taqwa Jalan Asrama pada Rabu 06 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Singkat cerita, pelaku dan korban pun bertemu kemudian pelaku AS alias A berpura – pura ingin mengambil uang di ATM, namun pada saat itu pelaku AS alias A berjalan kaki hendak ke ATM dan setelah itu pelaku AS alias A kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban “Berapa jumlah semuanya”,
Kemudian, pelaku AS alias A menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang pelaku pesan, namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam – diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai, namun korban mengetahui aksi pelaku AS alias A, “Kok mau kau ambil kunci kereta ku”.kata korban, dengan cepat Pelaku AS alias A menjawab ” Aku pinjam dulu kereta mu, Aku mau ke ATM, Uang ku kurang,” ucap pelaku kepada korban.
Tidak ada rasa curiga, lalu korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy BK 3062 AHK. M, Karena tak kunjung kembali dan korban pun tersadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Helvetia guna membaut Laporan.
Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekap Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS alias A di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman tangggal 15 Juni 2020 hari Senin siang
“Setelah menerima laporan korban, pelaku SP alias P (37) sebagai penadah sepeda motor korban berhasil ditangkap Team Tekap Polsek Medan Helvetia pada Selasa 14/07/2020 dari Dusun I, Kel. Pasiran, Kec. Gebang, Kab. Langkat Sumut.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean saat menlaksanakan press release, mengatakan kepada awak media, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Imbas perbuatanny, pelaku AS alias A dikenakan pasal penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan kepada pelaku SP alias P sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red)