DETEKSI.co – Batam, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hari ini melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti menjadi tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Hari Murti,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, Kamis (24/9/2020).
Setelah melimpahkan berkas ke JPU, kata Fauzi, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Untuk saat ini, sebutnya, Jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan atau dilimpahkan ke Pengadilan.
“Secepatnya tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Tanjungpinang,” terang Fauzi.
Menurut dia, pasal yang dikenakan di surat dakwaan hampir sama dengan pasal penyidikan. Pihaknya, hanya melengkapi beberapa bagian untuk dimasukan dalam surat dakwaan.
Fauzi menjelaskan, saat penyidikan Hari dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 dan 4 tahun penjara.
“Pasal yang disusun di surat dakwaan sama dengan pasal saat penyidikan kemarin,” tambahnya.
Disinggung soal tersangka lain dalam kasus ini, Fauzi mengatakan masih tersangka tunggal yakni Hari Murti. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, setelah melihat proses persidangan nanti.
Apalagi, sambungnya, kasus gratifikasi pastinya melibatkan pihak pemberi yang memiliki maksud tertentu dalam memberi sesuatu.
“Masih satu tersangka, ya untuk tersangka lain kita lihat nanti, ” tegas Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Penetapan Hari Murti (Kabag Hukum Pemko Batam) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi disampaikan Fauzi, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/2020) lalu.
“Hari ini Tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” Kata Fauzi.
Fauzi menjelaskan, penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus) Kejari Batam.
Total Gratifikasi (Hadiah) yang diterima tersangka, kata Fauzi, sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha di Kota Batam. Gratifikasi yang diterima, kata dia, dilakukan melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya. (Hendra S)