Bertani Ganja Dirumah, Ronal Ditangkap Tekab Polsek Medan Barat

DETEKSI.co – Medan, Bertani ganja di rumah Ronal Tampubolon (37) Jalan Hindu, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumut ini ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat pada Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 12.30 WIB.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM, Kamis (23/7/2020, mengatakan penangkapan itu berkat informasi yang diterima oleh Tekab Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat dari masyarakat bahwa adanya seorang warga Jakn Hindu, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat yang menanam tanaman ganja di rumahnya.

Kemudian personil langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka, kemudian personil membawa terduga tersangka ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengeledahan, anggota menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamar diduga tersangka,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini sembari menyebukan saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(Red/Pea)