Berusaha melarikan Diri, ARM Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Pel. Belawan

Deteksi.co – Medan, Tim Oprasional (opsnal) Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tersangka Abd Roni Manurung (ARM) warga jln- Mesjid link-2 kel-Pulo Brayan Bengkel kec- Medan Timur, Jum’at (7/8/2020), sekira pukul 16:30 Wib.

Petugas kepolisian Satres Narkoba yang mencurigai tersangka ARM (44) sebagai pengedar narkoba jenis shabu, melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Mengetahui kehadiran Polisi, tersangka ARM berusaha melarikan diri dari balkon atas rumahnya, tak mau kehilangan buruannya petugas pun melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka.

Kasat Narkoba AKP.Juriadi Sembiring.SH.MH dalam keterangan pers release yang di terima awak media, Sabtu (8/8/2020), meyatakan.

“Polisi yang melakukan penggeledahan badan, menemukan narkoba jenis shabu dari saku depan sebelah kanan tersangka”

“Tak berhenti sampai di situ, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan kembali petugas dari tim Satres Narkoba menemukan shabu di lantai ruang tamu”

Masih kata Kasat “Kepada petugas kepolisian tersangka mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki-laki berinisial W pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 kemarin, di lapangan parkir hotel Ardina Jln-Gunung Karakatau”ujar AKP.Juriadi

Sambung Kasat “Menurut keterangan tersangka ARM, tersangka W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengaku tinggal di Aceh”

Lanjut Kasat “Untuk peroses lebih lanjut, tim Satres Narkoba membawa tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, berikut barang buktinya berupa shabu seberat 40,69 Grm dengan rincian sebagai berikut;

– 4 buah pelastik klip besar berisi shabu
– 6 buah pelastik klip sedang berisi shabu
– 36 buah pelastik klip kecil berisi shabu
– 1 buah alat hisap shabu (bong)
– 1 unit timbangan elektrik
– 1 unit heand phone samsung
– 3 skop pipet
– 2 bungkus pelastik klip kosong, serta
– uang Rp100.000,00.”

“Terhadap perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba AKP.Juriadi. (Rizal/rel)