Camat Medan Labuhan dan Satpol PP Bongkar Kios di Griya Martubung

DETEKSI.co –  M. Labuhan Sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan Camat  kepada pemilik Warung / kios dan sesuai PP kota Medan untuk membongkar warung / kios yang menyalahi aturan ini di lakukan lokasi Griya Martubung 1 tepatnya di lingkungan 15, 16, 17 , 18 kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan pada Selasa (15/06/2021) mulai pukul 11.00 wib pagi.

Pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan surat edaran yang di layangkan oleh Kelurahan berkat anjuran dari Pemko Medan bahwa tidak dibenarkan mendirikan atau membangun warung atau kios liar yang berada di lokasi milik Pemko Medan atau Dinas pertamanan kota Medan dan surat edaran tersebut sudah 3 kali disampaikan oleh Kepala Lingkungan namun tidak ditanggapi sampai pada akhirnya pihak dinas terkait yaitu Kecamatan yang disaksikan Camat Medan Labuhan Rudy  STP dan Lurah Besar T, Roby Arisandi STp, Kabid Tibum Tranmas Bapak Chandra Babinsa 10 ML Bapak Sutrisno dan Babinkamtibnas Bapak Azis serta seluruh Lurah dan Kepling SE Kecamatan Medan Labuhan serta Anggota Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran .

Dalam kegiatan pelaksanaan pembongkaran Warung / Kios tersebut Masyarakat sempat terpancing Emosi karena tidak terima kiosnya di bongkar namun berkat Babinsa dan Babinkamtibnas dapat mengatasi sehingga berjalan lancar.

Ketika dikonfirmasi dilapangkan dengan salah satu Warga yang memiliki Warung tersebut  mengatakan pembongkaran ini kami ngak terima ” pak ” masa hanya kami punya aja yang di bongkar kenapa pajak yang di jalan Jalan raya yang lebih jelasnya menyalahi aturan yaitu memakai badan jalan dan menutupi jalan pintu masuk masyarakat Komplek BTN seharusya dari sana dulu ya kan ” Pak ” ucap salah satu Warga .

Menyikapi perkataan Warga Ketika dikonfirmasi dengan Camat Medan Labuhan Rudy Arsandy mengatakan  memang benar kita lakukan pembongkaran seluruh warung dan Kios yang ada di Grya Martubung karena adanya Laporan dari Masyarakat terhadap kecamatan dan kita sikapi dan ditindak lanjuti ke Pemko Medan sehingga pihak pemko Medan mengeluarkan surat Edaran agar di lakukan pembongkaran dan ini sudah sampai 3 kali kita layangkan namun pemilik warung atau kios tidak merespon hingga terlaksananya pembongkaran sesuai dengan Perintah Pemko Medan yang bertujuan agar jalan tampak tertata indah dan Rapi serta tidak kumuh.

Lanjutnya, disamping itu juga kami dapat laporan dari masyarakat bahwa disini makin maraknya perjudian sehingga  kumuh serta bauk yang tidak sedap dikarenakan mereka membuang Air kecil sesuka hati di bundaran ini hingga tercium masyarakat yang berada dekat lokasi tersebut dan selanjutnya kedepannya akan kita tata kembali, ucapnya. (usman)