DETEKSI.co-Dorong Sertifikasi Pemandu Outbound Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendukung terciptanya wisata yang aman, nyaman dan berdaya saing di Sumatera Utara. Selain sebagai upaya meningkatkan citra
pariwisata, hal ini sekaligus sebagai dukungan terhadap program pemerintah yang sedang menggalakkan kemajuan pariwisata di Sumut, khususnya kawasan Danau Toba yang menjadi salah satu destinasi wisata super prioritas di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kapoldasu melalui Direktur Pam Obvit Poldasu Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, SH, S.I.K, M.Han saat menerima audiensi pengurus Asosiasi Experiental Learning Indonesia (AELI) Sumut di Mapoldasu, Senin (20/5/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Wisata Pam Obvit Poldasu AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, serta pengurus AELI Sumut yakni Ketua Ali Wardhana, Sekretaris Jhonny Bukit, Bendahara Zuned Iskandar, Kabid Diklat Lukman Nurhakim dan Kabid Anggota Abdul Rahman Tumangger.
Parhorian Lumban Gaol menyebutkan, pihak kepolisian mendukung setiap upaya membangun kepariwisataan. Salah satunya, ialah dengan menciptakan wisata aman dan nyaman, termasuk juga peningkatan sumber daya manusia para pelaku kepariwisataan.
“Apalagi wisata outbound yang tentu saja banyak mengandung resiko. Hal ini tentu membutuhkan kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasinya. Sertifikasi ini tentu arahnya adalah untuk kebaikan bersama. Kalau itu untuk kemajuan, pastilah kita siap membantu mendorong agar pelaku wisata outbound memiliki sertifikasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Parhorian Lumban Gaol.
Sebelumnya, Ali Wardhana menjelaskan, kegiatan outbound dan sejenisnya seperti gathering outdoor, capacity building, mengandung banyak resiko dengan tingkatan rendah sampai berat. Untuk itulah, pemandu kegiatan ini penting memahami manajemen resiko untuk meminimalisir kecelakaan.
Selain itu, kata Ali, kewajiban sertifikasi pemandu outbound ini juga sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenpar RI No 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Permenpar RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang kewajiban sertifikasi kompetensi dan PP Nomor 24 Tahun 2023. Dalam peraturan perundang-undangann tersebut ditegaskan bahwa setiap pemandu outbound wajib memiliki sertifikasi kompetensi, dan para pelaku usaha jasa pariwisata juga wajib menggunakan tenaga ahli bersertifikat kompetensi.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan sampai pencabutan izin,” ujar Ali Wardhana.
Selama ini, jelas Ali Wardhana, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan himbauan dan sosialisasi agar para pelaku outbound menstandarisasikan kemampuan dan keahliannya lewat uji kompetensi, sehingga mereka mendapatkan pengakuan kompetensi dari pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pihak Kepolisian Daerah Sumut, kata Dir Obvit Poldasu, akan mempelajari ketentuan dan peraturan terkait kewajiban sertifikasi kepemanduan outbound ini. Menurutnya, sertifikasi tersebut tentu saja bertujuan baik, antara lain guna meminimalisir terjadinya kecelakaan dan resiko di lapangan, sekaligus agar standar layanan dan kapasitas sumber daya para pelaku experiental learning semakin berdaya saing.
“Untuk kemajuan, pastilah kita dukung bersama. Apalagi pemerintah sudah memberikan kesempatan dengan menetapkan Danau Toba sebagai destinasi wisata super prioritas. Kita akan bangun sinergi, dan tentu saja nanti melibatkan leading sektor terkait,” tegas Parhorian Lumban Gaol. (rel/moe)