DETEKSI.co – Medan, Dalang penunggakan pencairan 30 ribu nasabah warga Sumut senilai Rp 87,5 miliar di Yayasan Sari Asih Nusantara ternyata mantan oknum anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.
Jenris Siahaan, Kuasa Hukum Yayasan Sari Asih Nusantara, membenarkan bahwa Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara tersebut bernama Rusmani Manurung, dan mantan oknum anggota dewan Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penelusuran awak media, Rusmani Manurung sebagai ketua Yayasan Sari Asih Nusantara. Diketahui rupanya Rusmani bukanlah orang sembarangan, ia merupakan anggota dewan dua periode di DPRD Deliserdang sejak tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dari partai PDS.
Berdasarkan para keterangan nasabah yang menjadi korban mereka membenarkan bahwa Ketua dari Yayasan Sari Asih Nusantara ini adalah mantan anggota DPRD.
Menurut pengakuan Jenris mereka tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung. Jenris menyebutkan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo kepada para nasabah berjumlah Rp 87,5 miliar.
“Kurang lebih 30 ribu nasabah yang sudah jatuh tempo dengan total 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar 16 miliar. Jadi periode Januari hingga April sudah kita bayarkan sekitar 10,4 miliar dan sisa 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan, ” beber Jenris kepada awak media Selasa (29/6/2021) di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Harmonis No. 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.
“Tapi realnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan hutang dulu. Jadi nanti naik dulu penetepan di media,” tambahnya.
Dimana para nasabah tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Doloksanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.
Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 21 Juni 2021 lalu.
Jenris menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
“Jadi mereka meminta dana yang sudah masuk yang sudah jatuh tempo agar di kembalikan oleh pihak yayasan. Yang mana posisi yayasan saat ini kan sudah mengajukan PKPU ke Pengadilan. Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang, ini kan sesuai dengan UU No 37,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jenris menyebutkan bahwa saat ini pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut.
“Saat ini kan selaku yayasan tidak memungkinkan lagi mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo. Jadi Belum valid, sifatnya masih penundaan,” tuturnya.
Adapun alasan yayasan mengajukan PKPU ini, dijelaskannya dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
“Yang mana rencana perdamaiannya nanti akan diserahkan pada saat rapat kreditur yang mana waktu dan jadwalnya sudah ditentukan oleh pengurusnya berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021,” tambahnya.
Jenris melanjutkan bahwa pihaknya diberikan waktu 45 hari oleh pengadilan untuk PKPU sementara.
“Saat ini dijalankan karena sudah dijalankan untuk PKPU sementara. Kita ikuti prosedur dari pengadilan bagaimana nanti, ajukan dulu proposal perdamaian. Masih bergulir karena sudah diputus tanggal 21 Juni 2021, dalam PKPU sementara ini kan 45 hari pemanggilan kreditur dan yang lainnya,” bebernya.
Jenris menuturkan bahwa pihak Yayasan Sari Asih Nusantara masih akan bertanggungjawab untuk pembayaran pencairan nasabah.
“Sifatnya masih bertanggungjawab, karenakan masih penundaankan masih ada proposal perdamaian nanti diajukan. Itu rencana perdamaian nya nanti di proposal tapi disetujui atau tidak kan ada rapat krediturnya yang penting ada proposal kami ajukan dulu,” pungkasnya. (sby)