Diduga Lakukan Penipuan BS Ditangkap Pidum Polres Langkat

DETEKSI.co-Langkat, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2021 / SU / LKT, tanggal 11 Januari 2021,tentang dugaan penipuan yang dialami Sugiatik (49) Ibu Rumah Tangga warga Teluk Nibung Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 00.30 Wib atas perintah Kasat Reskrim IPTU M Said Husen,Kanit Pidum IPTU Bram Candra, SH beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap seorang Laki – laki dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,laki -laki tersebut adalah BS (45) warga Dusun II Kebun Kacang Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

BS (45) diamankan di kediamanya Perumahan AZ – ZAHRA 3, Jl. Perniagaan Lingk. VI Paya Mabar Kel. Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Dari keterangan yang diperoleh melaui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman bahwa Pada bulan Juni 2015 pelapor Sugiatik bertemu dengan BS di warung bakso milik Sugiatik yang beralamat di Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dimana pada saat itu BS menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat kepada Susilo yang merupakan anak kandung dari Sugiatik.

Sugiataik yang tertarik akan tawaran tersebut lantas menyerahkan kepada terlapor apa saja persyaratan yang harus dipenuhi,lalu BS mengatakan kepada Sugiatik bahwa hanya perlu menyiapkan uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah),karena merasa yakin dengan BS,Sugaiatik menyanggupi tawaran tersebut dan sekira tanggal 30 Agustus 2015 bertempat di kediamanya bertemu dengan BS untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

Namun apa yang dijanjikan BS kepada Sugaiatik sampai saat ini belum juga ada kejelasan,karena merasa ditipu dan dirugikan akhirnya Sugiatik membuat laporan ke Polres Langkat.

Selanjutnya BS dibawah ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya terang AIPTU Yasir Rahman.(AR.Lim)