Diduga Pengedar Sabu, Ibu Paruh Baya Ditangkap Polisi

Diduga Pengedar Sabu, Mariana Ditangkap Polisi.
DETEKSI.co – Labuhanbatu Utara, Dalam rangka pemberantasan narkotika, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir tangkap perempuan paruh baya bernama Mariana alias ana (40) yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (7/7/2020) 
Dasar penangkapan yaitu Surat Perintah Tugas : SPT/ / VII / 2020 / Reskrim Tanggal  2 Juli 2020. “Benar tadi malam, Tim TEKAB menangkap seorang perempuan paruh baya yang diduga pengedar sabu-sabu”, Ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat kepada wartawan. 
Kata AKP Krisnat, penangkapan bermula pada hari Senin (6 /7/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Unit TEKAB Polsek Kualuh Hilir menerima informasi bahwa ada seorang perempuan di Desa Teluk Pule sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang di terima dan pada saat itu Tim melihat pelaku sedang berada di rumah miliknya. 
Pelaku menyadari kedatangan polisi sehingga langsung membuang  bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin belakang rumahnya, kemudian Tim menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut. Setelah pelaku membuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah timbangan elektrik kecil berwarna hitam.
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 19,25  gram / netto tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu miliknya dan atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke polsek kualuh hilir guna proses penyidikan.(ari)