Deteksi.co-Medan, Resserse Kriminal (reskrim) Polres Plabuhan Blawan menangkap, tersangka RP (45), warga desa Tanjung Slamat psr II kec-Percut Sei Tuan kab-Deli Serdang, Senin (13/7/2020) sekira pukul 21:30 Wib.
Tersangka yang di ketahui sebagai pemilik tempat Kusuk Lulur “Mawar” yang terletak di jln H.Anif desa Sampali Kec-Percut Sei Tuan kab-Deli Serdang, telah meng eksploitasi anak di bawah umur, dengan cara mempekerjakan Melati (nama samaran) yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan modus sebagai tukang kusuk lulur milik tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Rosidawati ke Polres Plabuhan Belawan, karena mengetahui anak perempuannya Melati (korban) telah di pekerjakan di tempat kusuk lulur milik tersangka, yang mana awalnya sepengetahuan Rosidawati kalau anaknya itu (Melati) pergi ke Medan menjaga neneknya yang lagi sakit.
Menindak lanjuti laporan Rosidawati dengan No : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tgl 13 Juli 2020, Kasat Reskrim AKP.I.Kadek.HC.S.IK.SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil Penyidikan yang di lakukan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti dari tempat kusuk lulur milik tersangka, berupa;
– 1lembar spanduk iklan tempat kusuk lulur, bertuliskan Mawar
– 1 lembar spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure
– 10 saset kondom merk Sutra
– 2 buah celana dalam wanita
– 2 buah Bra/BH
– 2 set pakaian rok mini
– 4 buah buku daftar tamu
– 1 botol lotion merk Marine
– beberapa kaplet obat-obat kusus wanita
– tisu kertas
– lipstik, dan kutek, serta
– sprei tempat tidur, dan bantal
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka, beserta barang buktinya di boyong ke Mako Polres Plabuhan Belawan.
Kepada awak media AKP.Kadek melalui Paur Humas Iptu Bonar Pohan menerangkan” terhadap tersangka sudah di lakukan penahanan di rutan Polres Plabuhan Belawan, dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban yang lain” terang Iptu Bonar,Minggu (2/8/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 juncto pasal 88 UURI No,17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rizal/Rel)