Ditengah Pandemi Covid-19 Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Kapolres Cuman Gertak Sambal

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Terkait Masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak memiliki ijin namun masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Kapolres Labuhanbatu dicerca hanya Gertak sambal.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Kolektif Indonesia Fauzi Ramadhan kepada wartawan Senin (25/1/2021).

“Kemaren Kapolres buat Statemen di media bahwa jangan ada lagi tempat hiburan malam beroperasi, sebab pihaknya tidak mengeluarkan ijin keramaian bagi pemilik tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 ini, Nah Statement itu tidak berpengaruh bagi pengusaha tempat hiburan malam Hans Club Station yang ada di jalan Lobusona, kelurahan Urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan, sebab hingga kemarin Club Malam ini masih beroperasi.” Jelas Fauzi

Fauzi menegaskan kapolres jangan hanya “Gertak Sambal” Namun tak mengaplikasikan statemen nya.

” jangan cuma gartak sambal, namun tak berani menutup tempat hiburan malam itu, jangan juga citra kepolisian semakin buruk di mata masyarakat paska penangkapan anggota polres labuhanbatu di tangkap warga mengkonsumsi sabu” papar Fauzi

Menurut narasumber media ini, menyebutkan bahwa salah satu tempat hiburan malam Hans Club Station yang terletak di jalan lobu sona Rantau Selatan masih terus beroperasi meski Kapolres Sudah mengingatkan beberapa waktu lalu agar tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di tengah Pandemi Covid-19.

Sebelumnya Polres Labuhanbatu telah melakukan tindakan peringaatan melalui operasi yustisi pada tanggal 12 januari 2021 lalu, terhadap sejumlah tempat hiburan malam di seputaran kota rantauprapat, namun sepertinya pengusaha tempat hiburan malam tidak mengindahkan himbauan kapolres labuhamnatu AKBP. Deny Kurniawan.SH.MH. (Tim)