DPRD Tapteng Gelar RDPU Terkait Kecelakaan Kerja di PLTU Labuhan Angin

DETEKSI.co – Tapteng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26 Mei 2025), membahas insiden kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin.

Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Ahmad Rivai Sibarani dan dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Tapteng, serta perwakilan dari PLTU Labuhan Angin, difokuskan pada investigasi kecelakaan kerja dan isu ketenagakerjaan.

Perwakilan dari Indonesia Power UBP Labuhan Angin, Defri – pejabat Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keamanan – memberikan klarifikasi terkait kabar meninggalnya seorang karyawan akibat keracunan di kolam limbah.

Defri membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan rumah sakit tidak menunjukkan adanya keracunan.

Korban, H (60 tahun), warga Medan dan karyawan PT Lima Purnama Sukses, mengalami kecelakaan kerja pada 5 Maret 2025 dan meninggal dunia pada 4 April 2025.

Defri menjelaskan bahwa korban sempat menjalani pemulihan dan bahkan kembali bekerja sebentar pada akhir April.

Ia menekankan bahwa detail kronologi kecelakaan lebih tepat dijelaskan oleh pihak perusahaan.

Semua biaya pengobatan, sesuai peraturan perundang-undangan, telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Defri menambahkan bahwa kematian korban bukan semata-mata disebabkan kecelakaan kerja, melainkan juga faktor penyakit bawaan.

RDPU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas insiden tersebut, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di PLTU Labuhan Angin. (Job Purba)