Eks Camat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi BBM Subsidi, Negara Rugi Rp332 Juta

DETEKSI.co-Medan, Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Selain Irfan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Khairul Aminsyah Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi, tenaga honorer di kecamatan tersebut.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir dari Panggilan

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan penyidik Kejari Medan. Irfan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sementara Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (12/11/2025).

Sedangkan Khairul belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dua orang telah kami tahan, yakni Irfan Assardi Siregar di Rutan Medan dan Ita Ratna Dewi di Rutan Perempuan,” ujar Dapot, Kamis (13/11/2025).

Dapot menegaskan, pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Khairul.

“Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp332 Juta

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Rizza menambahkan, manipulasi dilakukan melalui dokumen realisasi fiktif serta perbedaan volume BBM yang dilaporkan dengan yang sebenarnya digunakan.

“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Kemungkinan Tersangka Baru

Rizza menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(Red)