DETEKSI.co– Langkat, Terkait Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 tahun 2021 pada 17 Feberuari 2021 dalam memaksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran covid – 19, unsur Forkopimcam Kecamatan Hinai melaksanakan pertemuan dengan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan yang ada di kecamatan Hinai bertempat Aula Kantor Camat Hinai (09/03/2021).
Camat Hinai M.Nawawi S,STP,MSP dalam kesempatan itu menegaskan terkait Penerapan Perbup tersebut harus seragam diseluruh Desa dan Kelurahan DiKecamatan Hinai tentang ijin keramaian di hajatan yaitu tidak ada yang dilarang hanya dibatasi hiburan sampai pukul 18.00, tidak boleh oper kapasitas hanya bisa 50 persen dari tempat yang disediakan ,mematuhi protokoler kesehatan poin ini penting menjadi satu kesepakatan dan masyarakat harus memiliki rekomendasi izin keramaian dari desa dan diketahui camat sebagai syarat untuk mendapat izin keramaian dari pihak Kepolisian ” Ada persoalan yang muncul di tengah masyarakat menjadi persoalan yang harus di bahas” terang Camat.
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH menyampaikan agar jangan bosan – bosan memberikan himbauan kepada masyarakat,Kepala Desa dan Kepala Kelurahan menjadi tulang pungung kami dalam menjalankan Perbup terkait dengan hiburan keramian dan berharap ada kesepakatan dalam acara diskusi tersebut,” Kami siap mendukung penerapan Perbub di desa masing – masing “terang kapolsek yang saat itu didampingi Danramil 09 Hinai Kapten ARH Utoyo dan Camat Hinai M.Nawawi S,STP,MSP.
Dalam diskusi penerapan Perbup tersebut di sepakati diantaranya menetapkan SK Satgas Covid- 19 di masing – masing Desa dan Kelurahan,membuat Perdes,menetapkan Jam hiburan dalam acara hajatan hanya sampai pukul 18.00 Wib,melakukan sosialisasi mengunakan pengeras suara dengan cara keliling, membuat humas melalui medsos untuk melakukan sosialisasi.
Acara tersebut dihadiri seluruh Kepala Desa / lurah SE kecamatan Hinai,Waka Polsek Hinai,Kanit Intel Polsek Hinai,Kasi Trantib Kecamatan Hinai.(AR.Lim)