Hilangkan Nyawa Siswanya, Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Ditetapkan Tersangka

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan menetapkan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori inisial SZ sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswanya YN hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Status SZ sudah kita naikkan menjadi tersangka”, kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, Freddy Siagian menyampaikan bahwa saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.

“Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat di Rumah Sakit”, jelasnya.

Selanjutnya, tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.

Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit. Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.

Pada hari Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi ke sekolah.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 kondisi korban semakin parah dimana pada saat itu korban mengalami demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit anaknya tersebut. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan didapatkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah telah memukul korban.

Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1(satu) hari.

Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, orangtua korban beserta korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan untuk membuat laporan.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Penyidik Polres Nias Selatan mendatangi korban di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli. (HL)