Jual Shabu Sama Polisi, Candra Ilham Gol

DETEKSI.co – Medan, Tanjung Balai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka pengedar sabu yang bernama Candra Ilham Butar Butar (33) merupakan warga Dusun VII, Desa Asahan.

Tersangka pengedar sabu di ringkus pada hari, Selasa (07/07/2020), sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Hiu, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk nibung, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram dan 1 unit hp merek I Cherry warna hitam juga 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor turut diamankan.

Diringkusnya pengedar shabu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang bahwa di jalan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan
Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu.

Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar sabu, Candra Ilham Butar Butar yang sedang berdiri dipinggir jalan, Sedang menunggu pembelinya

Tampa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis sabu yang sedang melakukan penyamaran.

“Tersangka diringkus usai melakukan transaksi sabu kepada petugas, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha, Jumat (10/7/2020) kepada wartawan.

Selanjutnya tersangka Candra Ilham Butar Butar dan barang bukti, langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)