DETEKSI.co-Langkat, Video Conference yang diikuti Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Kabupaten Langkat 17 Agustus 2020 yang dilaksanakan diaula Rutan,yaitu dalam rangka pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak lembaga pemasyarakatan diseluruh Indonesia video conference yang di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan Mataram Nusa Tengara Barat tersebut mendengarkan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana dan anak serentak diLapas seluruh Indonesia yang diberikan secara simbolis oleh pemerintah setempat masing – masing.
Sementara di Lapas Kelas II B Tanjung Pura,menurut Parlindungan Siregar,AMD.IP,SH Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak,pihaknya telah memberi remisi kepada 196 orang dengan rincian remisi satu bulan untuk 139 orang,remisi dua bulan 34 orang,remisi tiga bula 20 orang dan remisi empat bulan 3 orang terang
Parlindungan Siregar,AMD.IP,SH.
Hadir juga saat pemberian remisi tersebut Kepala Pengaman Rutan Rony Steven Hutavea A.Md.P,SH,Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi,SH,Kapolsek Tanjung Pura yang diwakili Kanit Lantas IPTU Rahmad Dhani ,Perwakilan Camat Tanjung Pura Lurah Pekan Tanjung Pura Suwanto S.SOS. MAP ,Kasubsi Pengelolaan / TU Rutan Klas II B Tanjung Pura, Tanam Raja Oloan Pandiangan SH.(AR.Lim)