Kembali Berulah, Napi Asimilasi Di Hadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Deteksi.co-Medan, Entah apa yang merasuki Irfan Sandro Marito Sihombing (24), Narapidana yang bebas melalui program Asimilasi kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Plabuhan Belawan.
Polisi yang mendapatkan Laporan dari Hotmaria Natalia Pakpahan (korban), pada tanggal 25 juni 2020 dengan nomor laporan polisi: Lp/271/VI/2020/SU/SPKT-Pel.Blwn tgl 05 Juli 2020.
Bermula, korban yang hendak pergi ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, menggunakan angkutan kota (angkot) KPUM 32, tidak lama berselang, tersangka pun menaikin angkot yang sama dengan korban, korban yang menaruh curiga kepada tersangka meminta supir untuk menghentikan angkotnya.
Korban yang hendak turun di sekitaran Jalan raya Plabuhan Belawan, tiba- tiba tersangka Irfan Sandro Marito Sihombing als Ipang, melancarkan aksi kejahatannya kepada korban dengan menodongkan sebilah pisau, dan berhasil merampas Tas korban lalu melarikan diri.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan harta bendanya, berupa 1 buah tas yang berisi; 1buah dompet, 2 unit Hp, dan perhiasan hingga kerugian korban mencapai Rp 30.000.000.
Berdasarkan laporan yang di ajukan korban, Kasat Reskrim Polres Plabuhan Belawan yang di pimpin AKP.I.Kadek.HC.S.IK melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan kini Polisi berhasil menangkap kembali tersangka, yang lagi melintas di jalan Raya Plabuhan Belawan. 
namun petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melakukan tindakan tegas terukur (di hadiahi timah panas-red), karena tersangka melawan petugas, dan melarikan diri saat hendak di amankan, serta tidak menghiraukan tembakan peringatan.
Kepada petugas, tersangka Irfan Sandro Marito Sihombing, mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus yang sama.
Sebelum petugas kepolisian membawa tersangka, beserta barang buktinya 1 buah tas pouch merk By Mach Jacobs warna ungu, terlebih dahulu tersangka di bawa ke Rumah Sakit TNI AL untuk di beri perobatan.
Kepada awak media, Kapolres Plabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim nya menerangkan,” Bahwa tersangka sudah 7 kali melakukan curas di wilkum polres Plabuhan Belawan di antaranya ada laporan Polisi no; LP/293/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tgl 05 Juli 2020, dan LP/46/VI/2020/SU/PEL-BLWN tgl 28 Juni 2020″
Lanjut AKP Kadek” tersangka juga merupakan Napi yang baru di bebaskan karena program Asimilasi, dan terhadap kasus tersangka akan kita lakukan pengembangan terhadap laporan-laporan yang ada sama kita, karena tidak menutup kemungkinan korban dari tersangka ini akan bertambah” ujar AKP Kadek.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan acaman 12 tahun penjara. (Rizal)