DETEKSI.co-Langkat, Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama ) 4 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kementerian Agama RI.
Didukung surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Langkat H.Zulfan Efendi,SA,g,MSi menetapkan untuk sistem belajar dan mengajar sekolah dibawah naungan Kemenag Langkat di masa New Normal tahun ajaran baru 2020 – 2021 dilakukan dari rumah tanpa harus tatap muka.
Penetapan tersebut disampaikan Kakan Kemenag Langkat saat melakukan rapat dengan Kepala Madrasah Aliyah,Kepala Madrasah Tsanawiyah,Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Pondok Pesanteren se- Kabupaten Langkat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Langkat Jumat (10/07/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Kasubag Tata Usaha Kemenag Langkat H.Syukri,MA,Kasi Penmad Hj.Siti Aminah,SA,g,MA, Kasi Pontren Zulham,Kasi binsyar Suparluadi, Kasi PHU Ainul Aswad dan Pengawas Madrasah.(AR.Lim)