Komisi II DPRD Kota Medan Minta Dirut RS Pirngadi Tingkatkan Pelayanan dan Pasien Unregister

DETEKSI.co – Medan, Komisi II DPRD Kota Medan memanggil Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi Medan, bersama Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Ketapang Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk meminta evaluasi kinerja dinas dibawah konterpartnya sampai bulan Mei 2021, Selasa (8/6/2021) di ruang rapat komisi II DPRD Kota Medan, lantai III.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari,ST, dari PAN dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi, Dhiyaul Hayati dari PKS dan anggota komisi, Haris Kelana Damanik dari Gerindra.

Sudari mempertanyakan program kerja RSUD dr.Pirngadi Medan, yang dinilai sudah mendekati maksimal namun masih perlu peningkatan kualitas dalam hal pelayanan di masyarakat.

Menurut Sudari, image rumah sakit miliki Pemko Medan itu, masih kurang baik ditengah masyarakat. “Sebagai contoh, saya sudah ada enam orang minta bantu ditujuk kerumah sakit, namun ketika saya menawarkan rumah sakit dr.Pirngadi, warga tersebut langsung menolak dengan alasan pelayanan dan penanganan dirumah sakit itu kurang baik dan banyak pasien yang berobat kesana kecewa,” sebut Sudari.

Sementara itu, Haris Kelana Damanik mempertanyakan tentang pelayanan untuk pasien Unregister bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan ataupun warga miskin di kota Medan.

Diterangkan wakil rakyat dari Dapil II kota Medan ini, dia ada mendapat laporan dimana ada keluarga pasien yang dimintai sejumlah uang sebagai jaminan yakni sebesar Rp.18 juta. Sementara pasien adalah orang susah dengan kelengkapan administrasi yang kacau.

“Untuk itu, saya ingin meminta penjelasan dari dirut RSUD dr.Pirngadi Medan, apa saja syarat untuk mendapatkan pelayanan Unregister di rumah sakit milik pemko Medan itu,” sebutnya.

Politisi dari partai Gerindra Kota Medan inipun meminta agar persyaratan Unregister dapat dipampangkan kepada masyarakat umum agar dapat mengetahui. “Apalagi program Unregister milik RSUD dr. Pirngadi Medan ini masih kurang banyak warga yang mengetahuinya, kecuali program BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan wakil rakyat tersebut, Suryadi Panjaitan mengaku untuk pelayanan dirumah sakit yang dipimpinnya masih berjalan maksimal meskipun masih ada hal-hal yang belum mampu mereka selesaikan. Apalagi menyangkut pelayanan dimasyarakat tentunya, sambung Suryadi Panjaitan menyebutkan pastilah masih ada kekurangan.

“Sesuai dengan Perwal No.45 Tahun 2020 tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada RSDU Dr.Pirngadi Medan terhadap pasien yang belum terdaftar kepesertaan di badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit Dr.Pirngadi Medan. Kita sering temukan bahwa pada awalnya pasien terdaftar umum, namun tiba-tiba saja dimohonkan lagi menjadi pasien unregister, itulah yang sering menjadi kendala,” ujar Suryadi.

Disamping itu, Suryadi juga mengaku masih banyaknya image buruk tentang rumah sakit dr. Pirngadi desebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut, padahal sambungnya, saat ini rumah sakit Dr.Pirngadi terus berbenah menuju yang lebih baik.

“Saya mengusulkan agar kedepan, pasien Unregister didaftarkan langsung dikepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menggunakan dana APBD Pemko Medan, agar suatu saat tidak lagi menjadi pasien Unregister. Selanjutnya, sampai saat ini, masih banyak pasien yang dirujuk ke kita yang sudah berpenyakit parah, sehingga ketika tidak bisa kita tangani maka pelayanan kita dianggap kurang baik,” terangnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, dijelaskan Suryadi lagi, untuk hutang pihak rumah sakit Dr.Pirngadi sudah terbayarkan secara bertahap. Untuk tenaga honor sampai saat ini masih besar, dan idealnya hanya ada 300 tenaga honor di rumah sakit milik pemko Medan tersebut. (Red/Van)