DETEKSI.co-Medan, Korban tindak pidana dugaan pelecehan seksual inisial S (21) warga Jalan Pelita VI Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan mengakui bahwa dirinya bersedia mencabut laporan polisi nomor LP/B/3079/X/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Pada tanggal 01 Oktober 2022 atas nama terlapor Ahmad Jailani.
“Sebagai insan manusia, saya tidak tega memenjarakan karena terlapor menderita penyakit paru paru dan asam lambung, atas dasar itulah saya ingin mencabut laporan polisi tersebut, dan sebelumnya kami telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.”ucap korban didampingi Abang Kandungnya mengaku bernama Amri kepada wartawan Selasa (21/6/2023) didepan kantor Polrestabes Medan.
“Saya menyadari bahwa tindakan saya membuat laporan polisi tersebut adalah kesalahan saya sendiri dikarenakan saat itu saya emosi, dan pertimbangan berikutnya karena itikad baik dari keluarga terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang tidak baik, secara jujur saya mengatakan bahwa pak Ahmad Jailani hanya mencolek bagian dada sebelah kiri saya dengan memakai kunci sepeda motor,” ucap S dengan sedih dan berharap bapak dilaporkannya dibebaskan dari penjara Polisi.
Inisial S yang di dampingi Amri abang kandungnya berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat mencabut laporan yang telah di buat nya, dan sebelum nya juga sudah disampaikan surat ke polrestabes medan untuk mencabut laporan nya pada tanggal 23 mei 2023.
Sementara isteri Terlapor Emmi Eka yang tinggal di Jalan Pukat I Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, Kota Medan menuturkan bahwa pihaknya telah berdamai dengan inisial S dan merima permintaan maaf kami Ketika saya menunjukan bukti berupa foto Rontgen sakit paru paru dan asam lambung suami saya.
“Suami saya sakit sakitan, menderita penyakit paru dan asam lambung, bermohon kiranya dengan kami sudah berdamai suamiku bisa di bebaskan,” tutur Emmi Eka.
Walaupun damai telah tercapai antara korban dan terlapor, banyak pihak menyoroti bahwa Polrestabes seharusnya mengedepankan pendekatan restoratif justice yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana. (D A.K)