KPU Nias Utara Laksanakan Rakor Pemutakhira Data Pemilu 2020

DETEKSI.co – Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara (08/07/2020) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Berbagai Instansi terkait Tahapan Pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias utara tahun 2020
Hadir Dalam Rapat tersebut Ketua KPU Nias Utara EVorianus Harefa SH, Beserta  Para Komisioner, Wakil Bupati Nias Utara Haogosekhi Hulu MM, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0213 Nias, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nias Utara, Kakan Kesbang Pol Nias Utara,  pimpinan Partai Politik, Ketua Tim Pasangan Perseorangan Dari  Fodela, Kepala Dinas kependudukan Kabupaten Nias Utara dan beberapa Tamu lain nya. 
Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa dalam Kata Sambutan nya mengatakan Pemilu di Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 KPU Nias Utara selalu berpedoman Pada Protokol Kesehatan Covid-19 terutama  KPU Mewajibkan Melakukan Rapid Tes kepada PPS, dan Kepada PPDP, dan begitu juga dengan para Komisioner KPU dan seluruh Stap KPU Nias Utara Wajib Ikut Rapid Tes, Serta Berharap kepada semua Instansi Agar saling bergandengan tangan dalam menyukseskan Pemilu di Nias Utara Tahun 2020.
Di sisi lain Kapolres Nias Menegaskan untuk melakukan Pengawasan Pada Pemilu di Nias Utara 2020 Berharap kepada Bawaslu dan Tim Gamkundu agar hati hati dalam menerima Laporan pelanggaran Pemilu harus lengkap dengan Bukti-bukti baru bisa di Proses
Komisioner KPU Nias Utara Devisi Data Elisama Nazara S.Pd dalam Paparan nya di Hadapan seluruh peserta menjelaskan berdasarkan hasil Model A. KWK  Kabupaten Nias Utara Daftar Pemilih yang sudah sampai di KPU Nias Utara sebanyak 100.392. Orang laki-laki 49.022 orang dan Perempuan 51.307 Orang, jumlah inilah yang akan di Validasi oleh PPDP di setiap desa se Kabupaten Nias Utara, Namun data ini masih belum Final karna masih ada lagi proses pemutakhiran data hingga pada Penepatan Nantinya, untuk di jadikan sebagai Data Pemilu 2020.
Kepada Dinas Kependudukkan  Kabupaten Nias Utara Menjawab bebagai pertanyaan tentang Data Kependuduk kan menjekaskan Khusus data orang meninggal tidak serta merta di hapus dalam Data Base Kependuduk kan sebelum di laporkan dan di keluar Akta Kematian dari Dukcapil oleh karena itu sebagai jaminan kami Bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP-Eletronik maka silakan melakukan Perekaman Blangko KTP nya masih tersedia. (Yason Harefa)