“Kuras” Isi Rumah Jhon Habibi, Kona Diringkus Polsek Kutalimbaru


DETEKSI.co – Medan, Bobol rumah Jhon Habibi (31) Dusun I Desa Sampe Cita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Polsek Kutalimbaru bekuk Gelora Barus alias Kona.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Gelora Barus alias Kona bersama temannya bernama Heri Sinulingga pada Senin, 24 Februari 2020, disaat korban sedang pergi ke rumah sakit.

“Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, karena pelapor pergi kerumah sakit. Kemudian saksi bernama Indra Purba memberitahukan kepada korban bahwa pintu dan jendela rumah pelapor sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Usai itu, kemudian korban menyuruh saksi melihat dan mendata barang yang hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan berupa Kulkas merk Sharp 2 pintu, Sanyo air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk Arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur.

Tak terima atas kejadian itu, lalu korban mendatangi Polsek Kutalimbaru guna membuat laporan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petuga mengetahui bahwa pelaku pencurian itu tak lain adalah Gelora Barus alias Kona.

Pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di ladang sawit  di Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita. Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengaku beraksi tidak sendiri melainkan bersama seorang temannya bernama Heri Sinulingga (masih dalam pengejaran),” ungkap Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku yang merupakan warga Dusun I Silebo-Lebo Kuta Desa Silebo-Lebo Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman Diatas 5 tahun kurungan penjara.(Red/Pea)