DETEKSI.co – Rantauprapat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar pada Minggu (4/10/2020).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu, NH alias Alung (36) dan RSS alias Madon (30) yang merupakan target operasi penangkapan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Senin (5/10/2020) menjelaskan, awal pengungkapan ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi pada 10 September 2020 tentang adanya kurir narkoba panggilan Madon.
“Dengan adanya informasi ini, kemudian dikembangkan dan tanggal 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar bernama Dollah Harahap (Lk 58 Th) saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 Gram. Dari pengembangan DOLLAH dilakukan pengejaran kepada Madon waktu itu namun tidak berhasil ditangkap,” kata Kasat.
Selanjutnya, sambung Kasat, penangkapan terhadap Madon akhirnya membuahkan hasil yang diawali tertangkapnya NH Als Alung Lk 36 Th pada hari Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat tepatnya di Lingkungan Kampung Darat Kel Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel.
” Dengan barang bukti narkotika diduga sabu berat 3,08 Gram, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini yaitu uang tunai Rp.80.000. Terhadap para tersangka ini masih dilakukan pengembangan secara mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah Labusel,” tegasnya. (Ari)