Masyarakat Isaq Pertanyakan Izin PT Jaya Internusa

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Deteksi.co-Aceh Tengah, Kami selaku masyarakat belum pernah mendapat pemberitahuan atau sebut saja sosialisasi oleh pihak pihak perusahaan yang sudah membangun pabrik penyulingan getah pinus.
Pabrik penyulingan getah pinus itu, tepat di Kampung Kute Baru, Isaq Kecamatan Linge terkait masalah lingkungan maupun hal lainnya, kata Alfiansyah yang merupakan masyarkat setempat kepada media ini, Kamis (16/07/2020) mempertanyakan perihal perizinan perusahaan tersebut.
Masih kata Alfiansyah, Ujicoba mesin penyulingan getah pinus sedang berlangsung, pihak prusahaan sudah mengantongi izin ujicoba yg dikeluarkan Bupati Aceh Tengah tertanggal 08 juli 2020 dengan No.525/2092/Eko selama 6 hari mulai 10/16 juli 2020.
Lanjut Alpian, PT. Jaya Media Internusa dalam pelaksaan uji coba saja sudah semena mena tidak memenuhi segaimana dalam aturan per Udang-Undangan, Sejak tahun 1993, pemerintah telah menerbitkan PP No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL. Hingga saat ini dasar hukum untuk izin lingkungan adalah PP No 27 Tahun 2012 yang mencabut PP No 27 Tahun 1999.
PT.Jaya Media Internusa yang awalnya berada di daerah Bintang dan pada akhirnya pindah ke lokasi yang sekarang ini.
Setelah izin-izin diberikan, informasi valid didapatkan bahwa perusahaan ini telah menjadi milik pihak asing.
Miris, tidak ada pengawasan yang baik dari pemerintah daerah dan ada pribadi-pribadi yang memang orang Gayo karena materi terlibat dalam proses jual beli kepada pihak China.
Memang benar izin sementara yg diberikan adalah izin penyulingan, dan izin tersebut pun dilingkungan pejabat daerah masih ada pro dan kontra, Assiten I mengatakan izin tersebut harus dicabut karena sudah  menjadi milik Asing.
Bak peribahasa “Rumah besar tak berTuan” sepertinya perusahaan itu memang bandel atau diduga punya bekingan yg kuat berulang kali masyarakat linge merasa terganggu oleh perusahaan tersebut mulai dari mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah, bahu jalan lintasan yang di pakai untuk sarana tempat pengolahan matrial pendirian pabrik, saat ini PT. Jaya Media Internusa kembali membuang limbah yg berbuih dan kehijau hijauan belum diketahui kimia berbahaya atau tidak yang bermuara langsung kesalah satu hulu anak sungai Jambu Aye (Kute Robel)
Sungai yang mengaliri desa di kecamatan linge dan ada desa masih aktif menggunakan air sungai sebagai sarana rumah tangga.
Alfiansyah berharap kepada pemerintah daerah agar serius dalam menyikapi hal ini, karena ini pihak dari PT. Jaya Media Internusa sudah jelas melanggar kesepatakan awal antara pihak perusahaan dan juga pemda yang tertuang dalam AMDAL.(pahmi)