DETEKSI.co – Medan, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
(PB. ALAMP AKSI) mengkritisi terkait pandemi corona yang melanda Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara telah memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian masyarakat.
” Tidak hanya corona, virus lainnya yang juga mematikan yaitu virus KORUPSI yang hingga sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya.” ketus Ketum PB. ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, S.E Senin (20/7/2020).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku instansi penegak hukum, diharapkan mampu untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang ada di Sumatera Utara. Namun fakta yang kami lihat, berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera Utara diduga “di peti es kan” oleh oknum oknum yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hal ini jelas sangat mencoreng nama baik instansi kejaksaan.
Ada pun berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara diantaranya, Adanya dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis.
Berdasarkan release diterima deteksi.co dijelaskan bahwa, Sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.
4.736.688.839,75 atas 16 (enam belas) paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis.
Diakui PB. ALAMP AKSI, pengamatan di lapangan bahwa telah terjadi dugaan korupsi serta pengkondisian pemenang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si yaitu dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – Sp. Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018.
Penyedia jasa pada proyek tersebut yaitu PT. PARSAORAN MEMBANGUN, dimana masa pelaksanaannya 150 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.767.606.000, Tahun Anggaran 2018. Diduga proyek yang pengerjaannya diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut
dikerjakan tidak sesuai dengan bestek yang di anggarkan, karena baru beberapa bulan pengerjaannya selesai, kondisi jalan saat ini sudah rusak.
Adanya dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan nomor:
87/LH/XVIII.MDN/12/2019 tertanggal 11 Desember 2019 menyatakan bahwa Pada TA 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 133.032.495.135,00, dengan realisasi (s.d. 30 September 2019) sebesar Rp. 20.094.741.173,00 atau 15,11% dari anggaran. Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp. 14.291.704.313,00. (Red)