Minggu, 17 Desember 2023

Pemkab Nias Gelar Rapat Koordinasi Pemdes Sosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Deteksi.co – Nias, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Sosialisasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias yang di laksanakan di Gedung Serbaguna Salak Madu Gunungsitoli Selatan, Selasa (09/02/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud Sinergitas dalam Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta diawali Doa Pembuka sebagai wujud Umat Beragama dan dilanjutkan dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Tano Niha dengan Penuh Semangat dan Antusias.

Tampak hadir Wakil Bupati Nias,  Sekda Kabupaten Nias, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Daerah Nias, Kepala BPKAD Kabupaten Nias, Camat se-kabupaten Nias, Kepala Desa se-kabupaten Nias, BPD se-kabupaten Nias, Tenaga Ahli Kabupaten Nias, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pers/LSM dan Undangan lainnya.

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu pada sambutannya mengatakan bahwa Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan dengan Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Disiplin.

“Di himbau Para Kepala Desa se-kabupaten Nias diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat di Desa dengan Sinergitas dalam Penggunaan Dana Desa dengan mengikuti mekanisme atau Regulasi yang ada.

Adapun tujuan Pelaksanaan kegiatan adalah Mensosialisasikan Regulasi terbaru tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD di Kabupaten Nias.

“Dalam Paparannya menyampaikan bahwa Pagu Dana Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 179.544.025.000,- dilaksanakan sesuai Regulasi yang ada dan Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Program SDGs DESA (Sustainable Development Goals) Desa yakni Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa Peduli Kesehatan, Desa Peduli Pendidikan, Desa Ramah Perempuan, Desa Berjejaring, Desa Tanggap Budaya dan juga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yakni BLT Desa Tahun 2021.

Sebelum mengakhiri kegiatan, ada 6 Desa terbaik, Lengkap dan tercepat dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBDES TA.2020 sesuai Laporan Panitia adalah Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido, Desa Iodano Kecamatan Somolo-molo, Desa Sihare’o Kecamatan Sogae’adu, Desa Ladea Kecamatan Gido, Desa Orahili Jujundrao Kecamatan Idanogawo dan Desa Sifaoroasi Kecamatan Somolo-molo.Tuturnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Firman Yanus Larosa menyampaikan bahwa dengan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan hari ini, secepatnya menyiapkan Regulasi atau Juknis Pelaksanaan kegiatan TA. 2021, Regulasi Pemilihan Kepala Desa di 54 Desa di Kabupaten Nias, Regulasi Pendelegasian wewenang tentang Evaluasi RAPBDESA di tingkat Kecamatan dengan Sinergitas.Ujar Sekda.(Yanuari Halawa)