Deteksi.co – Batam, Terdakwa kasus judi sabung ayam, dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa ada sebelas orang dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 303 Ayat(1) ke-2 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menurut JPU Immanuel yang menggantikan JPU Herlambang saat membacakan amar tuntutan, para terdakwa masing-masing Isral Yunis, Agus Lutfianto, Hasudungan Napitupulu, Robert Sipayung, Binsar Butar-butar, Jannes Manurung, Prancis Hutapea, Robiston Sinaga, Mismo dan Sarwan Robert serta Pantom Togi secara sah bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana perjudian.
Immanuel mengatakan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus sesuai dengan perbuatannya.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap JPU Immanuel, saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/7/2020).
Dikatannya, sebelum melakukan penuntutan ada beberapa pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar JPU Immanuel dihadapan ketua majelis hakim Hendri Agustian, Benny Arisandi dan Marta Napitupulu.
Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Yakobus Silaban langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang intinya memohon keringanan hukuman.
“Yang mulia, mewakili klien saya, kami mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata Yakobus.
Mendengar tuntutan dan Pledoi dari para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.
Diketahui, kesebelas terdakwa menjadi pesakitan setelah tertangkap aparat kepolisian Polresta Barelang sekira bulan Februari lalu di Warung Kopi Gultom, Putri Tujuh Sentosa, RT 05 / RW 04 Kelurahan Kibing, Batu Aji.
“Pada saat ditangkap, kesebelas terdakwa tengah asyik bermain judi sabung Ayam,” kata Herlambang membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Para terdakwa dalam melakukan perjudian jenis sabung ayam, terangnya, tidak mempunyai keahlian khusus melainkan untung-untungan serta tidak memiliki izin dari instansi terkait atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin perjudian.
“Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat(1) ke-2 KUHPidana,” pungkasnya. (Hendra S)