Peras Masyarakat, Tim Gabungan BNN RI Ringkus 4 Pelaku BNN Gadungan

DETEKSI.co – Jakarta, Tim Gabungan Pemberantasan BNN RI telah menangkap pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai oknum petugas dari BNN RI yang dilakukan oleh empat orang masyarakat dengan modus menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Tembakau Gorilla yang telah dijebaknya untuk ditangkap dan kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban atas nama Atalah dan Rafhi vdengan ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi, Cawang, Jakarta, Rabu (04/08).

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya  menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah Aca aluas Adis (31) Oyo alias DK (34), MR alias IM (29) LUC (20).

Barang Bukti yang diamankan dari ke empat pelaku “BNN Gadungan” tersebut* adalah 4  buah handphone, Kartu ATM Debit Bank BRI Britama atasnama Rudi (Untuk Transaksi), Kartu tanda Anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang, 3 buah Tanda Kewenangan BNN (Lencana BNN), 2 (dua) buah Borgol, Air Soft Gun jenis Pistol beserta gas CO dan 18 butir peluru (Gotri), Mobil Inova dengan nomor Pol B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK anama ROH dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal), Sepeda Motor Honda Beat warna putih-hijau, dengan nomor Pol B 3568 SFC beserta STNK anama MRY dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal digunakan dalam bertransaksi dengan pembeli), Uang Tunai Rp. 650.000, Akun Instagram pelaku yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis Tembako Gorilla.

Kepada awak media, Sulistyo Pudjo menyampaikan ke empat pelaku ditangkap dari berkat adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku. 

Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh KBP Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku  membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 ons, selanjutnya diedarkan sebagai umpan juga melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan kemudian mereka  bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.

Sementara pelaku LUC berperan berpura-pura sebagai Bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI  (BNNGadungan) dan pada saat penggeledahan, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa jalan keliling kota Jakarta.

Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020 sudah dilakukan sebanyak 2 kali, pertama sekitar pertengahan bulan Juli Agustus 2020 dan kedua tanggal 03 Agustus 2020.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI dan selanjutnya informasi tersebut segera ditindak lanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini di bawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan.(Red/Ril)