Deteksi.co – Taput, Sat Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja Rabu 2/6/2021.
Kedua tersangka yakni SS Als SU ( 46 ) warga Jl Sisingamangaraja Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara dan TRS Als PAK P ( 37 ) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Rabu 2/6.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS. Tersangka SS kita tangkap pukul 15.00 wib dari sebuah loket bus di Pasar Siborongborong. Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang BB ganja tersebut ke lantai namun sudah terlihat petugas kita. Dan ianya pun langsung diamankan. Setelah SS diinterogasi ianya mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari tersangka TRS.
Lalu petugas kita pun, lanjut Baringbing, langsung mengejar TRS. Sekitar pukul 19.30 wib, petugas kita yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak dari Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput. Atas penangkapan tersangka TRS petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.
TRS pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang dijual kepada SS. dan ianya pun mengakui, bukan hanya yang dijual kepada SS tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket mobil bus dari loket Siborongborong.
Petugas kita pun langsung mengejar bus tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
Akhirnya tim kita pun menghubungi perwakilan loket bus Siborongborong agar menghubungi supir bus tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir , paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip supir di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel.
Dari kedua tersangka berhasil mengamankan BB 56, 15 Gram daung ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (en)