Polrestabes Medan Rebus 67 Kg Sabu & 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti dengan cara direbus. Barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 67 kilogram (Kg) dan 10 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti yang disita itu dari hasil 11 orang tersangka yang ditangkap berbagai tempat di Kota Medan oleh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan baru – baru ini.

 “Dari ke 11 tersangka yang ditangkap itu ada juga tersangka yang ditembak mati oleh petugas, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020).

Kombes Riko mengaku, barang bukti sabu yang dimunsnahkan itu dutafsir mencapai nilai 65 miliar dan pil ekstasi bernilai 2 miliar. Tentunya, petugas  Polrestabes Medan dan jajarannya tidak segan menindak dengan keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan.

Oleh karena itu, petugas Polrestabes Medan tetap rutin menindak para pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan daun ganja kering di Kota Medan.

“Saya berharap masyarakat juga tidak segan bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan. Sebab tanpa adanya kerjasama yang baik itu, petugas akan sulit melakukan pemberantasan dan penindakan narkotika di Kota Medan, ” harapnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu dihadiri petugas dari BNN Sumut, penggiat narkoba, tokoh masyarkat dan Kejari Kota Medan.(Red/Pea)