Polsek Delitua Ringkus Dua Pria bawa Sabu

DETEKSI.co-Delitua, Dua pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karya Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus aparat Polsek Deli Tua, Selasa (8/6/2021) pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Adapun kedua tersangka yang diringkus yakni Wahyu (25) warga Jalan Besar Deli Deli Tua Biru-biru Pasar I, Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dan Bob Herijan Daulay (39) warga yang sama.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, ketika di konfirmasi Selasa (6/8/2021) membenarkan penangkapan kedua tersangka.

” Iya benar, personil Reskrim kita ada mengamankan dua orang pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu tadi pagi di kawasan Marendal,” kata AKP Zulkifli Harahap SH MH kepada wartawan.

Dikatakan Kapolsek Delitua, kronologis penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Adanya dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4302 SW, yang melintas di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat info berharga itu, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH bersama personil Reskrim lainnya langsung menuju lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan di TKP dan penyelidikan di lokasi. Petugas Reskrim langsung tembus pandang terhadap kedua pria tersebut.

” Tim kita langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu- sabu sebanyak 2 paket kecil didalam mulut tersangka Bob,” ungkap Zulkifli Harahap.

Saat diinterogasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut milik mereka berdua.

” Kedua tersangka ini baru membeli sabu-sabu seharga Rp.70 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua,” ujar Kapolsek seraya mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Irwan Ginting)