Polsek Medan Labuhan Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Sumur PTPN II

Deteksi.co – Medan, polsek Medan Labuhan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Capjari Labuhan Deli gelar Rekonstruksi peristiwa Penemuan mayat laki-laki didalam sumur PTPN II, yang sempat menghebohkan warga setempat beberapa waktu lalu.
Terdapat 11 adegan dalam Rekonstruksi yang di lakukan para tersangka untuk menghabisi nyawa Risky alias Wak Lo (19), dengan cara mengikat kedua tangan, dan kaki Risky (korban) sebelum memasukan korban ke dalam sumur.
Dalam reka adegan yang di lakukan oleh ke 3 tersangka, di Polsek Medan Labuhan (7/7/2020), masing-masing tersangka melakukan perannya.
Tersangka Ridho Rahmadsyah alias Rido Buser (22), mengajak korban ke tempat kejadian perkara (TKP), berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor milik korban, lalu mengajak ke 2 tersangka lainnya, M Faisal Tanjung, dan Agung Putra Harapan Telambanua untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam reka adegan tersebut, Korban tidak melawan ketika para tersangka membekap korban, dangan cara tersangaka Agung membekap tubuh korban dari belakang, dan tersangka Faisal Tanjung memegangi kedua tangan korban, lalu tersangka Ridho mengikat ke 2 tangan, dan kaki korban.
Dalam reka adegan ke 11, korban sempat meminta tolong agar dirinya tidak di masukan ke dalam sumur, yang berada di jalan Pertempuran Dusun-1 Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang tersebut.
” Tolong aku, tega kali abng samaku” ucap tersangka Ridho menirukan ucapan korban, di hadapan Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah, dan JPU Cabjari labuhan Deli Pantun Simbolon SH.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Andy Rahmadsyah, saat di confirmasi awak media menyatakan, kalau Rekonstruksi di lakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus menyocokan data yang kita proleh.
” Salah satu tersangka inisial J masih DPO, sedangkan motif pelaku (tersangka) Ridho menghabisi nyawa korban atas suruhan J dengan imbalan uang Rp 800,000″ ucap Andy kepada awak media.
Saat di confirmasi awak media, Andre (abang), dan Nazwa (adik) korban yang hadir di lokasi Rekonstruksi berharap agar para tersangka di hukum seberat-beratnya.
” Korban dan ridho hanya berteman biasa saja, karena main bola, dan suporter bola, sedangkan 2 tersangka lainnya kami tidak kenal,” ucap Andre, dan Nazwa kepada awak media. (Rizal)