DETEKSI.co – Medan, Polsek Sunggal ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kec. Medan Polsek Sunggal Ringkus 2 Kurir Pembawa 3 Kg Ke Medan pada Kamis 9 Juli 2020, sekira pukul 20.30 WIB.
Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh China seberat 3 Kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Medan Area berhasil diringkus timsus.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak saat mengelar konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Lebih lanjut Kapolrestabes menyampaikan bahwa setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba.
“Keduanya, kita persangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolrestabes Medan.(Red/Pea)