DETEKSI.co – Batam, Kasus korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam akhirnya menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Asril menjadi tersangka.
Hal tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat konferensi pers, Kamis (6/8/2020) sore.
“Tim Penyidik Kejari Batam, telah menetapkan Sekwan Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019,” ungkap Dedie.
Dikatakannya, mulai awal penyelidikan sampai tingkat penyidikan umum ditemui adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terkait pengelola anggaran dan dari pihak rekanan didapati adanya kerugian negara.
Sebelum menetapkan yang Sekwan sebagai tersangka, sebutnya, pihak penyidik telah memintakan permohonan ke BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang hasilnya telah diterbitkan sebesar Rp 2.160.402.160.
“Kerugian negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asril langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari. “Penahanan terhadap yang bersangkutan sengaja dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” katanya.
Kajari Batam mengatakan, kasus yang menjerat Sekertaris Dewan Kota Batam berdasarkan adanya laporan masyarakat. Pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut pun dimintai klarifikasi.
Dijelaskan Dedie, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).
“Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung,” kata dia.
Dedie juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. “Semua ini dalam bentuk PL,” pungkasnya. (Hendra S)