DETEKSI.CO-Dairi, Anggota DPRD Dairi dan staf sekretariat menjalani Swab antigen di gedung dewan, Kamis (22/7/2021). Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya satu orang anggota DPRD dinyatakan positif covid-19.
Dari tes swab tersebut, satu orang staf berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial PS dinyatakan terpapar. Perempuan itu selanjutnya pulang kantor lebih awal, namun kepulangannya menjadi atensi Rukiatno Nainggolan.
Pasalnya, ketika Rukiatno Nainggolan bersama sejumlah legislator diantaranya, Togar Pasaribu, Osman Sihombing dan anggota dewan lainnya sedang berbincang di sekitar pintu gedung sekretariat, menunggu sidang yang diskors dibuka kembali, terlihat PS keluar dari gedung kantor berjalan sendiri menuju jalan raya menembus siraman air hujan.
Melihat hal itu, Rukiatno Nainggolan bertanya kepada staf yang lain, kenapa PS dibiarkan pulang sendiri, siapa yang mengantar dan akan pulang naik apa?. Rukiatno mendapat jawaban , ‘katanya dijemput pihak keluarga’.
Kondisi sedemikian rupanya membuat Rukiatno berang, terbukti ketika sidang dibuka kembali, Rukiatno Nainggolan mengajukan interupsi dan protes terhadap kinerja Satgas Penanganan Covid-19.
“Bagaimana pola kerja satgas covid ini. Itu ada THL yang terkonfirmasi positif , tetapi, dibiarkan pulang tanpa pendampingan satgas ?. Yang melaksanakan swab itu satgas, mereka yang menyatakan hasil positif, tetapi kenapa tidak ada pendampingan, mengapa pulangnya harus menunggu jemputan keluarga, beginikah cara kerja satgas ?,” tanya legislator Fraksi Demokrat itu berang ditandai intonasi meninggi.
Lontaran Rukiatno membuat suasana sidang seketika berubah hening. Tidak ada yang memberi tanggapan, termasuk Sekda Leonardus Sihotang yang duduk di kursi depan bersama pimpinan sidang.
Anggota fraksi Golkar, Lamasi Simamora selanjutnya menyarankan agar satgas menindaklanjuti pernyataan Rukiatno. Lamasi meminta satgas mengunjungi keluarga PS dan melakukan tracing.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Ruspal Simarmata yang dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Rukiatno menyebut, tidak ada regulasi yang mengatur kalau orang yang hendak isolasi mandiri harus diantar pakai ambulans.
Meski demikian, menurut Ruspal, apa yang disampaikan Rukiatno akan menjadi perhatian untuk perbaikan.
Seperti telah dilansir, Kabupaten Dairi kembali dinyatakan berstatus ‘Resiko Tinggi’ (zona merah-red) penyebaran covid-19 berdasarkan indikator peningkatan jumlah terkonfirmasi positif dan angka kematian.
Data diperoleh di website resmi Pemkab Dairi, yang diupdate per 22 Juli 2021, kasus aktif yang terkonfirmasi positif sebanyak 247, dan kontak erat berjumlah 402 orang. (NGL)