Sambut Ramadan, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Sembako kepada Pengurus dan Anggota

DETEKSI.co – Medan, Menyambut bulan suci Ramadan, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan diketuai Chairum Lubis, SH membagikan sembako kepada para anggota.

Pembagian sembako  berupa beras, mi instan, minyak goreng dan lainnya tersebut dilaksanakan di Kantor Pewarta yang baru di Jalan Medan Area Selatan No. 282/37 B, Jumat (9/4/2021) siang.

Dalam pembagian sembako ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah yakni tetap memakai masker dan menjaga jarak.

“Pembagian sembako ini merupakan rutinitas Pewarta Polrestabes Medan setiap tahunnya dalam menyambut bulan suci Ramadan, ” sebut Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH di sela-sela acara.

Pemred Media Online Pewarta.co ini menyampaikan, bahwa pembagian sembako ini diperuntukkan untuk jurnalis atau wartawan yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan yang masih terdampak Covid-19.

Dalam pembagian sembako ini juga, kita tidak membeda-bedakan agama. “Semua anggota yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan mendapatkannya, karena masih terimbas akibat pandemi Covid-19,” terang Chairum yang juga menjabat Sekretaris Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut.

Dia menambahkan, pembagian sembako ini juga merupakan arahan dari Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi.

Selain itu juga berkat arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi,” tandas Chairum Lubis.

“Semoga sembako yang diberikan ini bermanfaat bagi wartawan yang tergabung di Pewarta Polrestabes. Bagi umat muslim saya ucapkan selamat menjalan ibadah puasa, ” katanya.

Dalam kesempatan itu, Chairum berharap kepada anggota yang tergabung di Pewarta untuk dapat hadir pada acara Peresmian Kantor Media Online Pewarta. co dan Pewarta Polrestabes Medan di Jalan Medan Area Selatan No. 282/37 B,  Senin (12/4/2021). (Pea)