Sekda Tandatangani MoU Percepatan Penanganan Covid-19

DETEKSI.co – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Medan Binjai Deli Serdang (MeBiDang) di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan  Jenderal Sudirman No 41 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Jumat (14/8) pagi. Dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi sebuah komitmen bersama dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara khususnya di wilayah MeBiDang dapat segera diminimalisir penyebarannya.
Selain Pemko Medan, penandatangan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 juga dilakukan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai  yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wali Kota Binjai H M Idaham. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumut Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi. Acara yang digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Sumut.
Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan bahwa penandatanganan ini dilakukan bukan untuk mengambil ahli tetapi untuk menyinkronkan dengan baik mulai dari perencanaannya, organisir, aktualisasi, atau pelaksanaannya semua dikontrol bersama untuk segera terealisasi. “Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 yang terbesar di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” kata Gubsu.
Maka dari itu, tambah Gubsu, Mulai hari ini akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan membagikan 5 juta masker kepada masyarakat, menyiapkan tempat cuci tangan sebanyak mungkin agar masyarakat rajin mencuci tangan, menjaga jarak. pendisiplinan ini dilakukan dengan membentuk tim yang Satpol PP dan di backup TNI dan Polri bersama mahasiswa secara humanis dengan mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Penekanan saya yang terakhir di dalam pendisiplinan rakyat sedang dibicarakan reward dan punishment terhadap rakyat. Tim menyiapkan mencatat baik diluar dan didalam melakukan pemeriksaan pengecekan apabila rakyat tidak menggunakan masker, ada teguran yang pertama secara lisan. Jika kedua kalinya warga tersebut masih juga tidak menggunakan masker, akan dibuat laporan tertulis dicatat identitas Kemudian jika tertangkap lagi ketiga kalinya khusus wilayah MeBiDang berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Wali Kota (Perwal) Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) akan diberikan denda finansial sebesar 100 ribu. Tetapi ini harus diatur dengan benar setelah denda uang itu dikemanakan, jangan sampai timbul fitnah jangan ambil kesempatan di situasi seperti saat ini,” jelas Gubsu.
Usai melakukan tanda tangan MoU, Sekda Kota Medan mengatakan penandatanganan MoU diantara 3 kab/kota di Sumut yaitu MeBiDang tentang percepatan penanganan Covid-19 yaitu berpedoman pada  INPRES Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut. Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Covid-19 di Kota Medan.
“Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020, walaupun sebelum adanya INPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Sumut. Sesuai dengan instruksi yang diberikan Bapak Gubsu tadi, dalam waktu dekat Pemko Medan akan merevisi secepatnya Perwal No 27 Tahun 2020 tersebut tentang sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Didalam Perwal No 27 tahun 2020 sudah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan INPRES Nomor 6 Tahun 2020 belum ada,” jelas Sekda.
Disamping itu, Sekda bersyukur bahwasannya pemerintah telah menyikapi hal ini. Karena pertumbuhan yang terpapar Covid-19 ini semakin hari semakin banyak, secara grafiknya masih eksponensial. Sehingga jalan satu-satunya untuk memutus mata rantai ataupun menghambat penyebaran wabah adalah dengan penerapan secara tegas protokol kesehatan yaitu menggunakan masker setiap saat, sering mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, physical distancing dan jangan mendatangi tempat keramaian.
Maka dari itu, Sekda mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk menyadari pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama mengalahkan wabah Covid-19. “Kalau seluruh masyarakat menyadari hal ini kita yakin bahwa kita bisa mengalahkan wabah Covid-19 ini. Maka dari itu ini tidak bisa peranan dari pemerintah saja tetapi komponen masyarakat juga dilibatkan supaya betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan benar sehingga kita bisa melawan wabah Covid-19 ini sebelum adanya vaksin yang dapat digunakan di masyarakat,” tegasnya.
Selain penandatanganan MoU, dalam acara tersebut juga dirangkaikan dengan pencanangan gerakan moral wajib memakai masker oleh Gubsu atas kerjasama Pemprovsu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumut. Kemudian Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny. Nawal Edy Rahmayadi yang saat itu mendampingi Gubsu, juga memberikan sebanyak 5000 buah masker kepada Ketua TP PKK Deli Serdang, Binjai, Karo, dan Serdang Bedagai sebagai wujud percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya di akhir acara, Gubsu juga melepas pemberangkatan pelaksanaan kegiatan sosialisasi gugus tim monitoring tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota khususnya Mebidang sebagai tanda dimulainya pendisiplinan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat Sumut khususnya Kota Medan.(Red/Van)